- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Gaji Pokok Pensiunan PNS Tiap Golongan
Namun, perlu diketahui bahwa besaran THR pensiunan PNS tentunya akan berbeda tergantung pada jenis golongannya.
Berikut adalah gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan jenis golongan sesuai regulasi pada PP Nomor 18 Tahun 2019:
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA = Rp.1.560.800 - Rp.1.751.900
Golongan IB = Rp.1.560.800 - Rp.1.854.700