JANGAN SALAH, Ini Perbedaan ASN dan PNS, Simak Selengkapnya Beserta Fungsi dan Tugasnya

- 11 April 2023, 07:08 WIB
Ilustrasi perbedaan ASN dan PNS
Ilustrasi perbedaan ASN dan PNS /RIRIN NUR FEBRIANI/PR/

BERITASOLORAYA.com - Banyak orang yang masih bingung membedakan antara ASN dan PNS, adapun keduanya merupakan dua hal yang berbeda karena memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing. Meskipun sama-sama sebagai pegawai pemerintah, Aparatur Sipil Negara atau ASN dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah dua status kepegawaian yang memiliki perbedaan di dalamnya.

Pengertian antara ASN dan PNS telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Undang-Undang atau UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Lalu, apa perbedaan dari ASN dan PNS?

Baca Juga: PENTING! Ketentuan SKT Tambahan CPPPK Kemenag, Wajib Ditaati Peserta

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan salah satu profesi dari pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang bekerja dan mengabdi dalam instansi pemerintahan.

Pada UU tersebut juga dijelaskan tentang PNS yang merupakan warga negara Indonesia yang telah diangkat sebagai Pegawai ASN, dengan syarat yang telah dipenuhi dan diangkat secara tetap untuk mengisi jabatan tertentu dalam pemerintahan.

Sementara untuk PPPK adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja, untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengabdian sebagai tugas pemerintahan.

Sesuai dengan terminologi dari PNS dan PPPK, PNS adalah status dengan pegawai yang telah diangkat secara tetap, sedangkan untuk PPPK adalah pegawai pemerintah dengan jangka waktu kontrak tertentu.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x