Pencairan THR dan Gaji 13 ASN PNS dan PPPK, Ada Tambahan 50 Persen bagi Guru Penerima TPG?

- 31 Maret 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji 13 bagi ASN PPPK dan PNS
Ilustrasi THR dan Gaji 13 bagi ASN PPPK dan PNS /Pixabay/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com - Pencairan THR dan Gaji 13 bagi ASN PNS dan PPPK akan segera dilakukan oleh pemerintah. Tidak hanya untuk 2 golongan ASN tersebut, TNI-Polri dan pensiunan pun juga akan mendapatkannya.

Informasi pencairan THR dan Gaji 13 bagi ASN PNS, PPPK, TNI-Polri, dan pensiunan telah diumumkan secara resmi oleh Menpan-RB dan Menteri Keuangan Indonesia dalam pernyataan pers bersama secara daring pada Rabu, 29 Maret 2023. Menteri PANRB Anas menyatakan bahwa pemberian THR dan Gaji 13 ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi seluruh aparat pemerintah yang telah bekerja memberikan pelayanan publik.

Pemberian THR dan Gaji 13 kepada ASN PNS, PPPK, TNI-Polri, dan pensiunan dilandaskan pada PP No.15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Baca Juga: KACAU, Tunjangan Sertifikasi Guru Pantas Belum Cair, Ternyata Ini Masalahnya

Dengan pemberian THR dan Gaji 13, aparat negara diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, memperbaiki layanan publik, dan berinovasi dalam menyeleasaikan permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman PANRB pada Jumat, 31 Maret 2023.

Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan bagi PNS, PPPK, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiunan, pemberian THR dan Gaji 13 juga menjadi salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat. THR yang nantinya diberikan tentu akan dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam menambah perputaran uang di masyarakat.

Baca Juga: Ternyata Pencairan Tunjangan Guru Tahun Ini Berbeda. Mengapa? Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x