Anggaran Triliun Rupiah, Sri Mulyani Beri Tunjangan Ini bagi ASN PNS dan PPPK, Cek Besaran dan Waktu Pencairan

- 9 April 2023, 18:34 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberitahukan alokasi dana triliunan rupiah untuk tunjangan ASN PNS dan PPPK
Menkeu Sri Mulyani memberitahukan alokasi dana triliunan rupiah untuk tunjangan ASN PNS dan PPPK /instagram.com/@smindrawati/

BERITASOLORAYA.com - Sri Mulyani mengumumkan pemerintah memberi anggaran triliunan rupiah untuk tunjangan ASN, baik PNS maupun PPPK. Hal ini telah diumumkan pada konferensi pers yang dilakukan secara dari oleh Menteri PANRB Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2023.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan bagi ASN PNS dan PPPK ini. Kabar baiknya, 1 dari 2 tunjangan yang dimaksud dibayarkan kepada ASN PNS dan PPPK di bulan April 2023.

Tidak hanya PNS dan PPPK, aparatur negara lainnya seperti TNI dan Polri, serta pensiunan pun turut menerima tunjangan dengan anggaran triliunan rupiah dari pemerintah. Menteri Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian tunjangan ini dapat turut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: SAH, 4 PNS dengan Kategori Ini Tidak Diberikan Dana Pensiun, Ini Penyebabnya

Tunjangan yang dimaksud adalah THR atau Tunjangan Hari Raya Iduldan gaji 13 untuk aparatur negara dan pensiunan yang bersumber dari APBN dengan tetap menjaga aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

"Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri," ucap Menteri Sri Mulyani sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian PANRB.

Untuk rincian total anggaran yang disediakan pemerintah untuk pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 beserta jumlah ASN penerimanya dapat Anda simak berikut ini.

Baca Juga: CEK, Apakah Guru PAUD Dapat THR 2023 dari Presiden? Segini Nominal untuk Masing-Masing Jenjang

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x