HORE, Menteri PANRB Pastikan Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer, Begini Hasil Rapat dengan Komisi II DPR RI

- 11 April 2023, 17:21 WIB
Menteri PANRB menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI soal penyelesaian tenaga honorer.
Menteri PANRB menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI soal penyelesaian tenaga honorer. /Dok. Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Pada Senin, 10 April 2023, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas bersama Komisi II DPR RI menggelar rapat untuk membahas tindak lanjut penyelesaian masalah tenagan honorer atau non ASN.

Pembahasan demi pembahasan soal penyelesaian tenaga honorer terus dilakukan pemerintah demi memberikan solusi terbaik bagi para non ASN menjelang tenggat waktu penghapusan.

Dikatakan Menteri PANRB bahwasanya perlu ada pemahaman yang sejalan soal prinsip dasar dalam mengambil solusi penyelesaian non ASN. Dengan begitu, tercipta kesamaan pedoman sehingga solusi penyelesaian honorer bisa tepat dan adil.

Pemerintah sendiri sangat serius dalam melakukan penataan sumber daya manusia. Menteri PANRB menilai kehadiran honorer di lingkungan pemerintah cukup berdampak.

Baca Juga: Indra Sjafri Pulangkan 11 Pemain dalam Pemusatan Latihan, Ini Sebabnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar dicarikan jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Hal ini pun diungkap Menteri PANRB.

“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non ASN ini,” tuturnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian PANRB.

Ia melanjutkan bahwasanya pihaknya telah menerima saran dan masukan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Dengan adanya masukan dan saran tersebut, skema penyelesaian tenaga honore semakin jelas.

Baca Juga: Sinopsis Hunger, Film Thailand Terbaru Karya Penulis Serial Terkenal Girl from Nowhere, Rilis Tahun Ini

Saat ini, solusi untuk menyelesaikan tenaga honorer terus digodok. Menteri PANRB menekankan bahwa tidak akan diambil opsi PHK massal untuk tenaga honorer.

Berdasarkan masukan dari pihak DPR dan stakeholder, ia berujar bahwa penanganan tenaga honorer atau non ASN akan dilakukan dengan prinsip berikut:

  • Menghindari pilihan PHK massal
  • Menghindari opsi yang membuat anggaran membengkak
  • Pendapatan yang didapat tenaga honorer saat ini diupayakan tidak berkurang
  • Sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada

Baca Juga: Kabar Duka! Anak Abdel Meninggal Dunia Saat Sang Komedian Sedang Tampil Live di Televisi

Pemerintah berupaya agar bisa memperoleh solusi terbaik atau win-win solution bagi tenaga honorer dan pihak pemerintah. Diakui bahwa honorer atau non ASN memiliki peran yang penting.

“Faktualnya memang peran non ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik, “ tutur Anas.

Ia melanjutkan. “Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution.”

Baca Juga: Sering Salah Paham, Ini Bedanya Antara Sistem Pengereman CBS dengan ABS

Pemerintah pun telah mendata tenaga honorer aktif di Indonesia. Dari proses pendataan non ASN yang dilakukan sejak 2022, total non ASN yang telah dilengkapi SPTJM saat ini mencapai 2.355.092 orang.

Rapat ditutup dengan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang menyampaikan kesimpulan dari rapat hari itu.

Pihaknya meminta Kementerian PANRB bisa segera menyelesaikan hal-hal soal honorer sebelum 28 November 2023 yang merupakan tenggat waktu kebijakan penghapusan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah