BERITASOLORAYA.com - Tenaga kerja honorer akan dihapuskan pada 28 November 2023 mendatang. Tapi, hingga kini masih banyak tenaga honorer yang was-was apakah mereka akan di PHK atau diangkat menjadi ASN.
Pasalnya, menurut ketentuan Undang-Undang ASN No.5 Tahun 2014 dan menurut Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018, tertulis pada tanggal 28 November 2023 merupakan hari terakhir dan tidak akan ada lagi tenaga honorer alias non-ASN.
Sehingga, jika tidak dicarikan solusi yang tepat maka dapat diperkirakan akan terjadi PHK massal terhadap tenaga honorer di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus pada November, MenPANRB Janji Tidak akan Lakukan PHK Massal
Jadi, jika masalah ini tidak ditangani dengan baik, kehilangan tenaga honorer jelas bisa menjadi masalah besar.
Persoalan besar tenaga honorer jika sampai terjadi PHK massal adalah terganggunya pelayanan publik di daerah. Sehingga, bakal terjadi sebuah kegaduhan di masyarakat.
Bahkan, dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Selasa, 11 April 2023, Presiden Jokowi sampai meminta Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk mencarikan solusi terkait tenaga kerja honorer atau non-ASN tersebut.
Presiden Jokowi mengumumkan, setidaknya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ada ribuan tenaga honorer yang belum pasti nasibnya diangkat atau diberhentikan.