BERITASOLORAYA.com – Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah pensiun berhak menerima uang pensiun dari pemerintah. Hal ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian PNS selama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para ASN, terutama PNS dianggap lebih sulit dipecat dibandingkan dengan karyawan swasta. Hal ini karena proses pengangkatan PNS didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Namun, bukan tidak mungkin PNS akan diberhentikan dari tugasnya. Proses pemberhentian ini ada yang bisa mengakibatkan uang pensiun PNS dicabut dan tidak akan diberikan oleh pemerintah.
Oleh karena itu, hal-hal yang dapat mengakibatkan PNS tidak memenuhi syarat untuk menerima uang pensiun harus dihindari sejak masih aktif. Dengan begitu, PNS dapat menikmati uang pensiun pada saat pensiun nanti.
Untuk PNS yang pensiun dengan penghentian secara terhormat, akan menerima uang atau hak pensiun.
Tiap PNS yang sudah pensiun dengan proses berhenti dengan hormat berhak menerima sebanyak 75 persen hingga paling rendah 40 persen dari dasar pensiun setiap bulan.