Pegawai PNS Harap CATAT, Ada 4 Golongan yang Tidak Dapat Uang Pensiun, Waspada!

- 12 April 2023, 17:10 WIB
Ilustrasi. PNS telah diatur oleh pemerintah untuk menerima uang pensiun saat purnatugas nanti.
Ilustrasi. PNS telah diatur oleh pemerintah untuk menerima uang pensiun saat purnatugas nanti. /InfoPublik.id/

BERITASOLORAYA.com – Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang telah pensiun berhak menerima uang pensiun dari pemerintah. Hal ini merupakan wujud penghargaan pemerintah atas pengabdian PNS selama menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para ASN, terutama PNS dianggap lebih sulit dipecat dibandingkan dengan karyawan swasta. Hal ini karena proses pengangkatan PNS didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Namun, bukan tidak mungkin PNS akan diberhentikan dari tugasnya. Proses pemberhentian ini ada yang bisa mengakibatkan uang pensiun PNS dicabut dan tidak akan diberikan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, hal-hal yang dapat mengakibatkan PNS tidak memenuhi syarat untuk menerima uang pensiun harus dihindari sejak masih aktif. Dengan begitu, PNS dapat menikmati uang pensiun pada saat pensiun nanti.

Baca Juga: 2023 Mudik Gratis Bersama BULOG, Pakai Bus untuk 300 Pemudik, Cek Persyaratan dan Info Selengkapnya...

Untuk PNS yang pensiun dengan penghentian secara terhormat, akan menerima uang atau hak pensiun.

Tiap PNS yang sudah pensiun dengan proses berhenti dengan hormat berhak menerima sebanyak 75 persen hingga paling rendah 40 persen dari dasar pensiun setiap bulan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x