INFO HONORER, Terkait Penghapusan Tenaga Non ASN, Menpan RB dan DPR RI Beri Keterangan Usai Rapat Kerja

- 14 April 2023, 19:44 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Abdullah Azwar Anas /Foto: Website KemenPANRB

BERITASOLORAYA.com – Permasalahan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia masih terus bergulir sampai saat ini. Hal ini mengingat regulasi penghapusan tenaga honorer atau non ASN pada bulan November mendatang. Beberapa waktu lalu Menpan RB diminta oleh Komisi II DPR RI agar cepat merampungkan hal-hal terakit tenaga honorer atau non ASN di Indonesia.

Menpan RB bersama Komisi II DPR RI melaksanakan rapat kerja yang membahas bagaimana penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN yang masih banyak jumlahnya.

Bagaimana penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN menjadi tugas Menpan RB dan pemerintah Indonesia lainnya sebelum 28 November 2023.

Baca Juga: IDUL FITRI MAKIN ANGGUN, Inilah 6 Rekomendasi Warna Hijab yang Bisa Wajah Terlihat Makin Cerah di Hari Raya

Ketua Komisi II DPR RI menyebutkan bahwa penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN sebelum tenggat penghapusan sesuai dengan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Wacana mengenai penghapusan tenaga honorer atau non ASN tercantum dalam surat Menpan RB pada 31 Mei 2022 dilengkapi dengan tanda tangan Tjahjo Kumolo.

Untuk melakukan penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN harus memerhatikan beberapa hal, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer secara besar-besaran seperti yang diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan usai rapat kerja dengan Menpan RB bahwa honor yang diterima oleh tenaga honorer atau non ASN tidak dikurangi.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x