INFO HONORER, Terkait Penghapusan Tenaga Non ASN, Menpan RB dan DPR RI Beri Keterangan Usai Rapat Kerja

- 14 April 2023, 19:44 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas
Menpan RB Abdullah Azwar Anas /Foto: Website KemenPANRB

Baca Juga: YES, Tenaga Honorer Say No to PHK Massal, DPR Colek Menpan RB: Siapa yang Melayani Masyarakat?

Selain itu, dalam melakukan penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN mengimplementasikan aspek keadilan, kompetitif, membuka peluang yang merata untuk semua warga negara sebagai ASN.

Ketua Komisi II DPR RI meminta Menpan RB agar cepat menjalin koordinasi bersama lima instansi dalam hal penyampaian SPTJM yang masih dalam proses.

Ketua Komisi II DPR RI mengimbau hal tersebut kepada Menpan RB bertujuan untuk melakukan finalisasi pendataan tenaga honorer atau non ASN.

SPTJM tersebut digunakan sebagai data dasar untuk menyusun roadmap penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN sehingga beberapa waktu lalu terdapat daftar instansi yang belum menyelesaikan SPTJM diharap untuk menyelesaikannya.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Terjadi Gempa Bumi di Tuban Jawa Timur

Upaya-upaya yang dilakukan untuk penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN oleh pemerintah harus melalui kesepakatan untuk mengatasi tenaga honorer.

Hal tersebut dilakukan untuk melakukan rencana antisipasi terkait dengan status tenaga honorer atau non ASN yang berakhir pada 28 November 2023 seperti yang diungkapkan Menpan RB dikutip BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Dukungan seluruh pihak dibutuhkan untuk mencapai iklim birokrasi yang baik terkait komitmen pemerintah dalam melakukan penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN.

Pemerintah melalui Menpan RB berkomitmen untuk melakukan penyelesaian urusan tenaga honorer atau non ASN dengan adil, kompetitif, serta membuka peluang untuk seluruh warga negara.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah