ASN WAJIB SIMAK, Presiden Jokowi Sahkan Perubahan Aturan Cuti Bersama Tahun 2023. Bagaimana Penjelasannya?

- 15 April 2023, 14:16 WIB
Presiden Jokowi telah mengesahkan perubahan jadwal cuti bersama tahun 2023
Presiden Jokowi telah mengesahkan perubahan jadwal cuti bersama tahun 2023 /Twitter @jokowi

- Hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023 merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

- Hari Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 merupakan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga: GRATIS 25 Twibbon Tema Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Cocok untuk Status WhatsApp dan Unggah di Instagram

- Hari Jumat, tanggal 2 Juni 2023 merupakan cuti bersama Hari Raya Waisak.

- Hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023 merupakan cuti bersama Hari Raya Natal.

Dikeluarkannya Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi tersebut adalah untuk melakukan perubahan terhadap jadwal cuti bersama yang sebelumnya ditetapkan.

Sebelumnya, tanggal 21, 24, 25, dan 26 April adalah jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan. Kemudian jadwal tersebut diubah menjadi 20,21,24 dan 25 April 2023.

Terdapat pula penambahan cuti bersama sebanyak 1 hari yaitu di tanggal 19 April 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah