BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan baru dari Kemdikbud mengenai PPDB, terkait umur siswa yang bisa mendaftar di jenjang TK hingga SMA/SMK. Pasalnya, terdapat syarat yang diberlakukan oleh Kemdikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, perihal usia masuk jenjang TK hingga SMA/SMK berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021.
Permendikbud tentang PPDB, terkait usia masuk jenjang TK hingga jenjang pendidikan SMA/SMK berlaku pula di tahun 2023 ini.
Sehubungan dengan PPDB, terkait usia masuk anak jenjang TK hingga SMA/SMK, maka guru yang menerima pendaftaran dan wali murid harap mengetahui aturan tersebut.
Berikut aturan masuk siswa jenjang TK hingga SMA/SMK.
1. Jenjang TK
1. Jenjang TK
- Minimal 4 tahun dan maksimal berusia 5 tahun untuk siswa yang masuk ke kelompok A.
- Minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk siswa yang hendak masuk ke kelompok B.
2. Jenjang SD
- Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun, terhitung tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
- Prioritas utama PPDB jenjang SD adalah peserta atau siswa yang berusia 7 tahun dalam mendaftar kelas 1.
- Minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk siswa yang hendak masuk ke kelompok B.
2. Jenjang SD
- Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun, terhitung tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
- Prioritas utama PPDB jenjang SD adalah peserta atau siswa yang berusia 7 tahun dalam mendaftar kelas 1.
Baca Juga: DISAMAKAN dengan ASN, Tenaga Honorer Terima Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- Syarat siswa yang mendaftar jenjang SD minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan yang terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang dikhususkan bagi siswa yang cerdas dan/atau memiliki bakat istimewa serta memiliki kesiapan psikis.
- Rekomendasi tertulis dari psikologi profesional disertakan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
- Apabila tidak tersedia psikologi profesional, maka bisa guru sekolah yang bersangkutan bisa merekomendasikannya.
- Syarat siswa yang mendaftar jenjang SD minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan yang terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang dikhususkan bagi siswa yang cerdas dan/atau memiliki bakat istimewa serta memiliki kesiapan psikis.
- Rekomendasi tertulis dari psikologi profesional disertakan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
- Apabila tidak tersedia psikologi profesional, maka bisa guru sekolah yang bersangkutan bisa merekomendasikannya.
Baca Juga: ASN BAHAGIA, Presiden Jokowi Beri Fleksibilitas Kerja dengan Perpres Baru. Seperti Apa Jelasnya? Cek di Sini
3. Jenjang SMP
- Siswa yang masuk harus berusia maksimal 15 tahun yang terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Siswa yang masuk tersebut harus sudah menamatkan atau menyelesaikan kelas 6 SD atau pendidikan dengan bentuk lain yang sederajat.
4. Jenjang SMA/SMK
- Siswa yang mendaftar memiliki ketentuan usia maksimal 21 tahun yang terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Siswa yang mendaftar sudah tamat jenjang SMP atau pendidikan dengan bentuk lainnya yang sederajat.
- Siswa baru yang daftar SMK dapat menetapkan tambahan syarat khusus bagi yang daftar kelas bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu.
3. Jenjang SMP
- Siswa yang masuk harus berusia maksimal 15 tahun yang terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- Siswa yang masuk tersebut harus sudah menamatkan atau menyelesaikan kelas 6 SD atau pendidikan dengan bentuk lain yang sederajat.
4. Jenjang SMA/SMK
- Siswa yang mendaftar memiliki ketentuan usia maksimal 21 tahun yang terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Siswa yang mendaftar sudah tamat jenjang SMP atau pendidikan dengan bentuk lainnya yang sederajat.
- Siswa baru yang daftar SMK dapat menetapkan tambahan syarat khusus bagi yang daftar kelas bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu.
Baca Juga: HUKUM Zakat Fitrah: Ternyata Ini Kriteria Orang yang Wajib Berzakat, Simak Ketentuan sesuai Tuntunan Syariat
Demikian informasi mengenai usia masuk PPDB bagi jenjang TK hingga SMA/SMK.***
Demikian informasi mengenai usia masuk PPDB bagi jenjang TK hingga SMA/SMK.***