BARU Aturan PPDB, Hanya Siswa dengan Usia Ini yang Bisa Daftar TK hingga SMA atau SMK

- 15 April 2023, 16:31 WIB
Ilustrasi aturan PPDB mengenai usia masuk minimal dan maksimal bagi jenjang TK hingga SMA atau SMK.
Ilustrasi aturan PPDB mengenai usia masuk minimal dan maksimal bagi jenjang TK hingga SMA atau SMK. /Tangkapan Layar/Kemendikbud/
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan baru dari Kemdikbud mengenai PPDB, terkait umur siswa yang bisa mendaftar di jenjang TK hingga SMA/SMK. Pasalnya, terdapat syarat yang diberlakukan oleh Kemdikbud mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, perihal usia masuk jenjang TK hingga SMA/SMK berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021.

Permendikbud tentang PPDB, terkait usia masuk jenjang TK hingga jenjang pendidikan SMA/SMK berlaku pula di tahun 2023 ini.

Sehubungan dengan PPDB, terkait usia masuk anak jenjang TK hingga SMA/SMK, maka guru yang menerima pendaftaran dan wali murid harap mengetahui aturan tersebut.

 
Berikut aturan masuk siswa jenjang TK hingga SMA/SMK.

1. Jenjang TK
 
- Minimal 4 tahun dan maksimal berusia 5 tahun untuk siswa yang masuk ke kelompok A.

- Minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk siswa yang hendak masuk ke kelompok B.

2. Jenjang SD

- Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun, terhitung tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.

- Prioritas utama PPDB jenjang SD adalah peserta atau siswa yang berusia 7 tahun dalam mendaftar kelas 1.
 
Baca Juga: DISAMAKAN dengan ASN, Tenaga Honorer Terima Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

- Syarat siswa yang mendaftar jenjang SD minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan yang terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, yang dikhususkan bagi siswa yang cerdas dan/atau memiliki bakat istimewa serta memiliki kesiapan psikis.

- Rekomendasi tertulis dari psikologi profesional disertakan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

- Apabila tidak tersedia psikologi profesional, maka bisa guru sekolah yang bersangkutan bisa merekomendasikannya.
 
Baca Juga: ASN BAHAGIA, Presiden Jokowi Beri Fleksibilitas Kerja dengan Perpres Baru. Seperti Apa Jelasnya? Cek di Sini

3. Jenjang SMP

- Siswa yang masuk harus berusia maksimal 15 tahun yang terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

- Siswa yang masuk tersebut harus sudah menamatkan atau menyelesaikan kelas 6 SD atau pendidikan dengan bentuk lain yang sederajat.

4. Jenjang SMA/SMK

- Siswa yang mendaftar memiliki ketentuan usia maksimal 21 tahun yang terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Siswa yang mendaftar sudah tamat jenjang SMP atau pendidikan dengan bentuk lainnya yang sederajat.

- Siswa baru yang daftar SMK dapat menetapkan tambahan syarat khusus bagi yang daftar kelas bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu.
 
Baca Juga: HUKUM Zakat Fitrah: Ternyata Ini Kriteria Orang yang Wajib Berzakat, Simak Ketentuan sesuai Tuntunan Syariat

Demikian informasi mengenai usia masuk PPDB bagi jenjang TK hingga SMA/SMK.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x