BARU Juknis Resmi tentang Jam Kerja ASN dan Instansi Pemerintah, Jadi 5 Hari?

- 15 April 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi jam kerja terbaru untuk ASN dan instansi pemerintah
Ilustrasi jam kerja terbaru untuk ASN dan instansi pemerintah /Instagram @manofgrage
 
BERITASOLORAYA.com -  Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah resmi merilis juknis baru tentang hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negera atau ASN dan instansi pemerintah. Hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah disampaikan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Juknis tersebut mengatur perihal Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang regulasinya bisa dilihat di laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Tujuan diterbitkannya aturan baru, guna meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN.
 
Baca Juga: DISAMAKAN dengan ASN, Tenaga Honorer Terima Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Dalam Perpres tersebut berbunyi bahwa: "Ketentuan hari kerja instansi pemerintah, hari kerja ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah."

Pemerintah menentukan hari kerja untuk kepentingan publik, yaitu 5 hari kerja per Minggu pada hari: Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Bagi yang masih menerapkan enam hari kerja setiap Minggu, maka harus menyesuaikan ketentuan dalam Perpres dengan ketentuan paling lama satu tahun sejak Peraturan diundangkan tanggal 12 April 2023.

Selain itu, diatur pula jam kerja ASN dengan bunyi: “Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN sebanyak 37 jam, 30 menit dalam seminggu dan tidak termasuk jam istirahat."
 
Baca Juga: ASN BAHAGIA, Presiden Jokowi Beri Fleksibilitas Kerja dengan Perpres Baru. Seperti Apa Jelasnya? Cek di Sini

Diketahui bahwa: “Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan ASN ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi,” sebagaimana bunyi Perpres.

Hari kerja instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah dikecualikan untuk unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat.

Adapun terkait fleksibilitas ASN, ditegaskan jika ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, diantaranya i fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Lalu, untuk jenis pekerjaan dan ASN yang menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau secara waktu ditentukan oleh pihak PPK atau pimpinan instansi.
 
Baca Juga: HUKUM Zakat Fitrah: Ternyata Ini Kriteria Orang yang Wajib Berzakat, Simak Ketentuan sesuai Tuntunan Syariat

“Semua persetujuan tertulis yang telah diterbitkan oleh menteri terkait hari kerja dan jam kerja yang diajukan unit kerja pada instansi pemerintah sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," tutup Pepres.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x