BERITASOLORAYA.com – Merayakan Idul Fitri bersama sanak keluarga di kampung halaman merupakan suatu hal yang berkesan sangat menyenangkan, begitu pula halnya bagi para ASN.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah menerima tunjangan hari raya (THR) biasanya akan melakukan perjalanan mudik atau berlibur bersama keluarga ke lokasi-lokasi wisata.
Namun ternyata, pemerintah memberikan batasan bagi para ASN dalam hal penggunaan fasilitas kantor khususnya mobil dinas yang tidak boleh dipakai saat melakukan aktifitas tersebut.
Pelarangan pemakaian mobil dinas bagi para ASN tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023.
Perihal SE tersebut adalah tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Selain pelarangan penggunaan mobil dinas, para ASN juga diharapkan untuk tidak meminta dana atau bingkisan lebaran dari siapapun, apalagi berkaitan dengan tugas dan jabatan yang diembannya.