SAH! Pegawai ASN Bisa Cuti Bersama Lebih Lama dengan Keluarga setelah Ada Kepres Ini

- 15 April 2023, 17:24 WIB
Ilustrasi liburan dengan keluarga saat cuti bersama
Ilustrasi liburan dengan keluarga saat cuti bersama /Pixabay.com/Pexels / 9143 images/



BERITASOLORAYA.com - Cuti bersama 2023 mengalami perubahan. Beberapa waktu yang lalu pemerintah sudah menetapkan cuti bersama mudik Lebaran untuk para ASN yang disepakati oleh tiga Kementerian. Saat ini, Presiden telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 8/2023.

Sebelumnya, sudah diterbitkan keputusan Presiden, yaitu Nomor 24/2022, tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN pada tahun 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KemenPANRB, berikut adalah daftar tanggal cuti bersama Pegawai ASN pada tahun 2023, yang tercantum dalam Kepres:

Baca Juga: WADUH, 5.000 Tenaga Honorer Batal Terima THR? Ternyata Pemkot Ungkap Sebabnya Seperti Ini...

• Senin, 23 Januari 2023 akan menjadi cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

• Kamis, 23 Maret 2023 akan menjadi cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

• Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, yaitu 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, akan menjadi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

• Jumat, 2 Juni 2023 akan menjadi cuti bersama Hari Raya Waisak.

• Selasa 26 Desember 2023 akan menjadi cuti bersama Hari Raya Natal.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah