ASN di Pemprov Ini Siap-Siap Terima TPP Rp9,7 Miliar, Cek Info Resmi dari BPKPD Setempat Berikut

- 15 April 2023, 17:12 WIB
Ilustrasi TPP
Ilustrasi TPP /Unsplash.

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi terbaru dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah atau BPKPD Provinsi Sulawesi Barat mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP untuk ASN Pemprov Sulbar. Pasalnya TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar dikabarkan sudah di tahap pencairan. Pemberian TPP ini sudah diumumkan oleh pemerintah pusat melalui Menkeu dan Menpan RB.

Pemerintah pusat mengabarkan terkait TPP bagi ASN bersamaan dengan THR Lebaran 2023 beberapa waktu lalu. Pemberian TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar bertujuan agar kinerja ASN dapat meningkat.

Pemberian TPP bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023. Selain itu, pemberian TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar juga diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2023.

Baca Juga: WASPADA! Bagi Pemudik Jalur Yogyakarta, Anda Perlu Memperhatikan Ini

Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2023 terkait dengan pemberian TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar dikeluarkan pada 12 April 2023 yang lalu.

Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2023 dikeluarkan untuk mengubah Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2021 yang membahas mengenai pemberian TPP untuk ASN.

Melalui penetapan Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2023, pengajuan terkait pencairan TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar sudah dapat dilakukan.

Pengajuan TPP bagi ASN di Pemprov Sulbar sudah dapat diajukan SKPD untuk 3 bulan, yaitu Januari hingga Maret 2023 sebab Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2023 sudah dirilis.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x