Pada rapat kerja bersama Komisi II DPR RI Senin, 10 April 2023 lalu, Menteri PANRB akhirnya menyepakati 4 prinsip dalam rangka menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Prinsip itu diambil atas dasar saran dan masukan dari berbagai pihak. Prinsip yang pertama, pemerintah berkomitmen tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer.
Kemudian prinsip kedua, pendapatan tenaga honorer saat ini tidak akan dikurangi. Ketiga, kebijakan yang diambil dalam rangka menyelesaikan tenaga honorer tidak boleh membuat anggaran membengkak.
Terakhir atau keempat, penyelesaian tenaga honorer perlu dilakukan sesuai aturan yang berkeadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan sama kepada seluruh warga negara untuk menjadi pegawai ASN.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart mengatakan bahwa tenaga honorer harus diangkat menjadi pegawai PPPK selambat-lambatnya pada tenggat waktu penghapusan.
Ia mengatakan bahwa seluruh tenaga honorer dalam hal ini guru honorer, tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga administrasi, satpol PP, hingga penyuluh harus diangkat menjadi PPPK paling lambat 28 November 2023.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK dilakukan melalui Kementerian PANRB dan berlaku untuk seluruh honorer yang disebutkan.