Berikut ini beberapa imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama berdasarkan surat edaran Menteri PANRB yang perlu diketahui:
1. Kendaraan Dinas
Salah satu imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama yang perlu diketahui ASN Jawa Timur yakni tentang penggunaan kendaraan dinas.
Sebagai imbauan, para ASN dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik Hari Raya Idul Fitri.
Bahkan apabila tetap melanngar, maka ASN tersebut bisa mendapat hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah yang bernomor 94 Tahun 2021 yakni tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: SUDAH ADA, Menteri PANRB Siapkan 4 Prinsip untuk Penanganan Tenaga Non ASN, Semua Diterapkan?
2. Jadwal Cuti Bersama
Selanjutnya salah satu imbauan bagi ASN Jawa Timur berikutnya yang perlu dipketahui adalah tentang jadwa cuti bersama.
Telah disampaikan bahwa cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 akan dimulai tanggal 19 April hingga 25 April 2023.
3. THR