Resmi PANRB 2023, ASN Jawa Timur Wajib Tahu Larangan Ini. Ada Sanksi, Cek Selengkapnya

- 18 April 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi informasi bagi ASN Jawa Timur terkait poin penting berdasarkan surat edaran PANRB salah satunya tentang larangan beserta sanksi
Ilustrasi informasi bagi ASN Jawa Timur terkait poin penting berdasarkan surat edaran PANRB salah satunya tentang larangan beserta sanksi /RoyalAnwar/pixabay

Berikut ini beberapa imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama berdasarkan surat edaran Menteri PANRB yang perlu diketahui:

1. Kendaraan Dinas

Salah satu imbauan bagi ASN Jawa Timur selama libur nasional dan cuti bersama yang perlu diketahui ASN Jawa Timur yakni tentang penggunaan kendaraan dinas.

Sebagai imbauan, para ASN dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik Hari Raya Idul Fitri.

Bahkan apabila tetap melanngar, maka ASN tersebut bisa mendapat hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah yang bernomor 94 Tahun 2021 yakni tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: SUDAH ADA, Menteri PANRB Siapkan 4 Prinsip untuk Penanganan Tenaga Non ASN, Semua Diterapkan?

2. Jadwal Cuti Bersama

Selanjutnya salah satu imbauan bagi ASN Jawa Timur berikutnya yang perlu dipketahui adalah tentang jadwa cuti bersama.

Telah disampaikan bahwa cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 akan dimulai tanggal 19 April hingga 25 April 2023.

3. THR

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @jatimpemprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah