BERITASOLORAYA.com - Akhirnya Presiden Jokowi telah setuju dan menandatangani perihal pemberian Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS.
Presiden Jokowi memberikan kabar baik bagi PNS dan pensiunan PNS terkait Gaji ke-13 tersebut merupakan yang paling dinanti selain THR 2023.
Pemberian Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS tersebut telah disahkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Muhammadiyah dan NU Dipastikan Bakal Rayakan Lebaran Idul Fitri 2023 di Waktu yang Berbeda, Mengapa?
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 telah ditetapkan bahwa Gaji ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan pensiunan PNS.
Selain Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS, dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang pemberian THR tahun 2023
Lalu, kira-kira berapa besaran Gaji ke-13 yang diterima PNS dan pensiunan PNS di tahun 2023?
Baca Juga: INSPIRATIF! Seniman Solo Antok Mbolo, Saksi Hidup Srimulat, Awet Muda Karena Keroncong dan Melawak