MAAF, PNS dan PPPK Ini Tak Bisa Mendapatkan THR dan Gaji Ke-13 2023 Dari Pemerintah, Alasannya Ternyata...

- 10 April 2023, 14:30 WIB
PNS dan PPPK Ini tidak bisa mendapatkan THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah
PNS dan PPPK Ini tidak bisa mendapatkan THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah /Foto: kominfo.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Pencairan THR bagi Aparatur Negara termasuk PNS, pensiunan, dan penerima pensiun serta penerima tunjangan sudah bisa dicairkan jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Waktu pencairan THR bagi Aparatur Negara termasuk PNS dan pensiunan telah dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Bahkan menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa THR untuk Aparatur Negara termasuk PNS dan pensiunan akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023.

Baca Juga: Minuman Khas Indonesia Ini Cocok untuk Buka Puasa di bulan Ramadhan. Lembut Segar. Apa Saja? Cek Selengkapya

Bahkan menurut Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI mengungkapkan bahwa THR akan mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023.

Namun jika THR belum sampai diterima oleh PNS maupun pensiunan maka tidak perlu khawatir.

Hal itu sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 bahwa THR akan diberikan setelah Hari Raya jika sampai Lebaran belum ada pencairan.

Baca Juga: SAH, 4 PNS Ini TIDAK DAPAT DANA PENSIUNAN, Simak Juknis Resminya untuk Berhati-hati

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: PP Nomor 15 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x