Setelah Idul Fitri 2023, PNS dan Pensiunan Akan Terima Uang Ini Dari Presiden Jokowi, Nominalnya Fantastis

- 18 April 2023, 23:05 WIB
Jokowi setuju Gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS akan diberikan sebentar lagi setelah Idul Fitri 2023
Jokowi setuju Gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS akan diberikan sebentar lagi setelah Idul Fitri 2023 /instagram @jokowi

BERITASOLORAYA.com - Selain THR 2023, Presiden Jokowi juga setuju bahwa penetapan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS akan sebentar lagi diberikan.

Tentunya kebijakan Presiden Jokowi tentang pemberian Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS tersebut menjadi kabar yang dinantikan.

Perlu diketahui bahwa penetapan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS tersebut disetujui Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Muhammadiyah dan NU Dipastikan Bakal Rayakan Lebaran Idul Fitri 2023 di Waktu yang Berbeda, Mengapa?

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, pensiunan PNS, serta Aparatur Sipil Negara lainnya.

Selain Gaji ke-13, PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut juga mengatur tentang pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan pensiunan PNS.

Lalu berapa besaran Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS maupun pensiunan PNS di tahun 2023 ini?

Baca Juga: INSPIRATIF! Seniman Solo Antok Mbolo, Saksi Hidup Srimulat, Awet Muda Karena Keroncong dan Melawak

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah