BERITASOLORAYA.com - Selain THR 2023, Presiden Jokowi juga setuju bahwa penetapan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS akan sebentar lagi diberikan.
Tentunya kebijakan Presiden Jokowi tentang pemberian Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS tersebut menjadi kabar yang dinantikan.
Perlu diketahui bahwa penetapan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS tersebut disetujui Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: Muhammadiyah dan NU Dipastikan Bakal Rayakan Lebaran Idul Fitri 2023 di Waktu yang Berbeda, Mengapa?
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa Gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS, pensiunan PNS, serta Aparatur Sipil Negara lainnya.
Selain Gaji ke-13, PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut juga mengatur tentang pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan pensiunan PNS.
Lalu berapa besaran Gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS maupun pensiunan PNS di tahun 2023 ini?
Baca Juga: INSPIRATIF! Seniman Solo Antok Mbolo, Saksi Hidup Srimulat, Awet Muda Karena Keroncong dan Melawak