Kado dari Bu Menkeu, Penerima Pensiun Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tiga Kali Lipat di 2023, Makin Tajir....

- 11 April 2023, 22:28 WIB
Penerima pensiun kategori ini akan dapat THR dan gaji ke-13 sebesar 3 kali lipat di tahun 2023, ini rincian THR nya.
Penerima pensiun kategori ini akan dapat THR dan gaji ke-13 sebesar 3 kali lipat di tahun 2023, ini rincian THR nya. /instagram.com/@smindrawati/



BERITASOLORAYA.com — Bagi PNS, PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, pensiunan, penerima pensiun, maupun penerima tunjangan, tenang saja dan tak perlu panik meskipun THR belum kunjung cair.

Menkeu Sri Mulyani mengungkap memang THR akan cair paling cepat tanggal 4 April, tetapi jika belum juga cair, ASN bisa menunggu hingga jadwal cair paling lambat pada H-10 hari raya Idul Fitri. Pensiunan maupun penerima pensiun juga bisa menunggu THR 2023 dan gaji ke-13 dari Taspen.

Menurut PP No. 15 Tahun 2022 THR paling lambat akan disalurkan pada H-10 Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayar paling lambat pada Juni 2023. Pensiun dan penerima pensiun nampaknya harus sedikit bersabar lagi.

Baca Juga: CEK Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi per April 2023, untuk Kemenag atau Kemdikbud?

Sebelum itu, tahukah bahwa kategori penerima pensiun berikut bisa mendapat lebih banyak THR dan gaji ke-13 tahun ini menurut PP No. 15 Tahun 2023? Berikut selengkapnya.

Penerima pensiun dari pasangan/orang tua/anak yang berstatus ASN, tetapi ia juga berstatus penerima tunjangan, dan sekaligus sebagai ASN.

Secara otomatis, penerima pensiun akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan komponen sama yang akan diterima oleh seorang pensiunan ASN, seperti pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tamsil.

tunjangaBaca Juga: BERHAK PROTES ke Taspen Jika Penerima Pensiun PNS Kategori Ini, Tak Dapat THR 2 Kali Lipat. Aturannya Begini

Ditambah lagi dengan THR yang diterimanya sebagai seorang ASN, ditambah pula dengan THR sebagai penerima tunjangan.

Pasal 14 Ayat 4, apabila penerima pensiun, berstatus sebagai ASN dan sekaligus penerima tunjangan maka THR yang dibayarkan termasuk THR bagi penerima pensiun, THR bagi ASN, dan THR bagi penerima tunjangan.

Penerima pensiun dari pasangan/orang tua/anak yang berstatus ASN, tetapi ia juga berstatus pensiunan ASN, sekaligus penerima tunjangan.

Baca Juga: UPDATE, Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi Soal Status Validasi Info GTK Kemdikbud 2023

Penerima pensiun akan menerima THR sebagai penerima pensiun, THR sebagai pensiunan ASN, dan juga THR untuk penerima tunjangan. Begitu pun dengan pembayaran gaji ke-13 yang berlaku sama.

Penerima pensiun dari pasangan/orang tua/anak yang berstatus ASN yang sekaligus sebagai penerima tunjangan

Maka dari itu, THR dan gaji ke-13 yang diterimanya meliputi THR serta gaji ke-13 bagi penerima pensiun dan sekaligus THR bagi penerima tunjangan.

Baca Juga: Apakah Karyawan Baru Berhak Mendapat THR? Temukan Jawabannya Disini!

Dalam hal THR dan gaji ke-13 ada keterlambatan pembayaran melebihi H-10 bagi pencairan THR dan telat bayar hingga Juni 2023 untuk gaji ke-13, maka akan dibayar pada tanggal setelah tanggal hari raya.

Bicara perihal THR, harusnya besok seluruh THR sudah dicairkan mengingat PP No. 15 Tahun 2023 ini mengatakan bahwa THR akan dicairkan setidaknya pada H-10 hari raya Idul Fitri. ***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x