ALHAMDULILLAH, Pensiunan PNS Dapat Tunjangan Lagi dari Pemerintah, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Ini...

- 19 April 2023, 05:45 WIB
  Menkeu Sri Mulyani Sebut Kolaborasi  PPATK dan Kemenkeu Sangat  Sukses dalam Perangi TPPU
Menkeu Sri Mulyani Sebut Kolaborasi PPATK dan Kemenkeu Sangat Sukses dalam Perangi TPPU /

 

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi pensiunan PNS, karena akan mendapatkan hadiah berupa tunjangan dari pemerintah.

 

Hal ini semakin membuktikan kalau pensiunan PNS memang benar-benar sejahtera dan makmur di masa tuanya walaupun sudah tidak bekerja.

Pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan yang menjadi hak pensiunnya setelah bekerja dan mengabdi bagi instansi pemerintah.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, 5 Profesi Ini Menjadi Prioritas Utama Untuk Diangkat Menjadi PNS Oleh MenpanRB

Hak pensiun bagi PNS yang sudah pensiun diberikan pemerintah dalam bentuk tunjangan. Pemerintah akan memberikan jaminan hari tua bagi pensiunan PNS berupa asuransi kematian sebesar Rp8 juta.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengeluarkan regulasi soal asuransi kematian yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS.

Sri Mulyani sudah mengesahkan asuransi kematian sebesar Rp8 juta yang bisa diklaim dari tanggal 1 April 2023.

Baca Juga: PNS Bersiap, Jokowi Akan Memberikan Gaji ke 13 Tahun 2023, Ini Besaran Nominal dan Tanggal Pencairannya...

Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016.

Dalam regulasi terbaru, perubahan dilakukan dengan untuk tetap menjaga program tabungan hari tua PNS dengan meningkatkan efisiensi keuangan negara.

Perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini sudah dikoodinasi dengan Kementerian PANRB dan didukung penuh untuk pemerintah bisa memberikan jaminan hari tua bagi PNS.

Baca Juga: PENTING, Resmi dari BKN, Begini Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diperhatikan, Ada di Umur....

Untuk pasangan PNS, baik istri dan suami yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp6 juta.

Untuk anak PNS meninggal dunia akan diberikan nominal sebesar Rp4.000.000

Baca Juga: RESMI, Guru PNS Golongan Ini Dituntut Untuk Pensiun Dini, Punya Masa Kerja Sebelum Usia 58 Tahun...

Jadi, itulah informasi terkait tunjangan yang diberikan pemerintah kepada pensiunan PNS. Semoga artikel ini bermanfaat. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: PMK No 23 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah