JANGAN KHAWATIR, Menpan RB Jelaskan Prinsip Penangan Tenaga Non-ASN, Tidak Ada PHK Massal?

- 19 April 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas, menjelaskan 4 prinsip untuk mengatasi persoalan non-ASN
Ilustrasi Menpan RB Abdullah Azwar Anas, menjelaskan 4 prinsip untuk mengatasi persoalan non-ASN /Dok.kemenpanrb/

 

BERITASOLORAYA.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB Republik Indonesia terus berusaha untuk menangani persoalan tenaga non-ASN. Kali ini, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengenai beberapa prinsip yang akan digunakan dalam memberikan penanganan kepada tenaga non-ASN.

Hal itu sebagai jawaban atas isu yang beredar di masyarakat saat ini yaitu tenaga non-ASN yang direncanakan untuk dihapus pada akhir tahun 2023, kabar ini tentu memberikan kekhawatiran kepada tenaga non-ASN.

Sehingga, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah menjelaskan mengenai prinsip yang akan digunakan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalah tersebut, termasuk dengan dihindarinya PHK massal tenaga non-ASN.

Baca Juga: BERSIAP, PNS dan Pensiunan Akan Terima Gaji Ke-13 Setelah Idul Fitri, Jokowi Setuju Paling Cepat Cair Pada...

Apa saja prinsip yang digunakan oleh pemerintah dalam menangani tenaga non-ASN?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram resmi @kemenpanrb, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan empat prinsip penangan tenaga non-ASN.

Berikut empat prinsip yang dilakukan pemerintah guna menangani permasalah pada tenaga non-ASN, antara lain:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x