BERITASOLORAYA.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB Republik Indonesia terus berusaha untuk menangani persoalan tenaga non-ASN. Kali ini, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan mengenai beberapa prinsip yang akan digunakan dalam memberikan penanganan kepada tenaga non-ASN.
Hal itu sebagai jawaban atas isu yang beredar di masyarakat saat ini yaitu tenaga non-ASN yang direncanakan untuk dihapus pada akhir tahun 2023, kabar ini tentu memberikan kekhawatiran kepada tenaga non-ASN.
Sehingga, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah menjelaskan mengenai prinsip yang akan digunakan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalah tersebut, termasuk dengan dihindarinya PHK massal tenaga non-ASN.
Apa saja prinsip yang digunakan oleh pemerintah dalam menangani tenaga non-ASN?
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram resmi @kemenpanrb, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan empat prinsip penangan tenaga non-ASN.
Berikut empat prinsip yang dilakukan pemerintah guna menangani permasalah pada tenaga non-ASN, antara lain: