1. Menghindari PHK massal tenaga non-ASN.
2. Tidak ada tambahan beban fiskal kepada tenaga non-ASN.
3. Menghindari penurunan pendapatan kepada tenaga non-ASN dari yang diterima saat ini.
4. Menyesuaikan dengan regulasi yang telah ada.
Empat prinsip tersebut digunakan oleh Pemerintah dalam melakukan penanganan tenaga non-ASN.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas juga telah menegaskan bahwa penyelesaian masalah tersebut dilakukan untuk menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor regulasi yang telah ditentukan.
Hal ini tentu menjadi tindak lanjut dari apa yang telah di instruksikan oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi telah menginstruksikan langsung kepada Menteri PANRB untuk segera mencarikan solusi atas permasalahan tenaga non-ASN di Indonesia saat ini.