“Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," jelas Anas.
Penataan tenaga non-ASN ini harus sesegera mungkin dilakukan oleh Menpan RB demi terwujudnya pelayanan publik yang dapat berjalan secara optimal hingga akhir tahun 2023.
Sebelumnya beredar luas di masyarakat bahwa akan ada pemecatan dan PHK secara massal akibat adanya permasalah kepada tenaga non-ASN. Untuk itu Presiden secara langsung memberikan instruksi khusus tersebut.
Kabar ini tentu disambut bahagia oleh para tenaga Non-ASN, karena mereka akan dihindarkan dari pemecatan atau PHK massal.***