Capres PDIP, Ganjar Pranowo Didukung oleh Kader dan Pengurus Partai Buruh Lebih dari 20 Provinsi

- 22 April 2023, 15:27 WIB
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) menyematkan peci kepada calon Presiden 2024 yang diajukan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kanan). /Antara/Monang
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) menyematkan peci kepada calon Presiden 2024 yang diajukan PDI Perjuangan Ganjar Pranowo (kanan). /Antara/Monang /

Baca Juga: Resep Sayur Ketupat Labu Siam, Dijamin Jadi Rebutan!

Pasangan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik peserta pemilu, yang memiliki sedikitnya 20 persen dari kursi DPR yang tersedia atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya secara nasional.

Dari 585 kursi DPR yang tersedia, maka calon presiden dan wakil presiden 2024 harus didukung minimal 115 kursi parlemen untuk dapat mendaftar menjadi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam bursa pemilu mendatang.

Selain itu, parpol dan gabungan parpol yang memiliki suara sah minimal 34.992.703 suara pada Pemilu 2019 juga dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.***

 

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x