BERITASOLORAYA.com - Selain mendapatkan THR, PNS maupun pensiunan juga berhak menerima Gaji ke-13 yang akan cair setelah Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI yang menyampaikan bahwa Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan akan dibayarkan pemerintah sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
PP tersebut menerangkan tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan pensiunan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Terkait waktu dan besaran Gaji ke-13 juga sudah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut.
Menteri Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan akan mulai dibayarkan pada Juni 2023 mendatang.
Sementara itu, sebelum pada besaran Gaji ke-13 tahun 2023, inilah beberapa komponen yang melekat pada nominal Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.