THR PNS dan Pensiunan Setelah Lebaran 2023 Habis? Tenang Masih Ada Gaji Ke-13, Ini Besaran dan Waktu Cairnya

- 23 April 2023, 17:03 WIB
Ilustrasi, Selain mendapatkan THR, PNS maupun pensiunan juga berhak menerima Gaji ke-13 yang akan cair setelah Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H
Ilustrasi, Selain mendapatkan THR, PNS maupun pensiunan juga berhak menerima Gaji ke-13 yang akan cair setelah Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H /katemangostar/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Selain mendapatkan THR, PNS maupun pensiunan juga berhak menerima Gaji ke-13 yang akan cair setelah Lebaran 2023 atau Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI yang menyampaikan bahwa Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan akan dibayarkan pemerintah sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

PP tersebut menerangkan tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara termasuk PNS dan pensiunan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: MAKIN TAJIR, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS Tiap Golongan Sesuai Aturan yang Disahkan Sri Mulyani, Cek Golonganmu

Terkait waktu dan besaran Gaji ke-13 juga sudah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tersebut.

Menteri Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan akan mulai dibayarkan pada Juni 2023 mendatang.

Sementara itu, sebelum pada besaran Gaji ke-13 tahun 2023, inilah beberapa komponen yang melekat pada nominal Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan. 

Baca Juga: YES, 13 Kabupaten Dihimbau Maksimalkan para Guru Honorer dalam Penerimaan PPPK Guru 2023, Alhamdulillah

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x