MAKIN TAJIR, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS Tiap Golongan Sesuai Aturan yang Disahkan Sri Mulyani, Cek Golonganmu

- 23 April 2023, 16:56 WIB
Besaran Gaji ke-13 bagi PNS semua golongan setelah Lebaran tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis, Sri Mulyani ungkap waktu pencairannya
Besaran Gaji ke-13 bagi PNS semua golongan setelah Lebaran tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis, Sri Mulyani ungkap waktu pencairannya / Kemenkeu RI/

BERITASOLORAYA.com - Besaran Gaji ke-13 bagi PNS semua golongan setelah Lebaran tahun 2023 ternyata jumlahnya fantastis berdasarkan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

Ternyata besaran Gaji ke-13 bagi PNS di tiap golongan sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang disahkan oleh Presiden Jokowi.

Selain PP tersebut, besaran atau nominal Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 yang disahkan oleh Sri Mulyani.

Baca Juga: YES, 13 Kabupaten Dihimbau Maksimalkan para Guru Honorer dalam Penerimaan PPPK Guru 2023, Alhamdulillah

Adapun besaran atau nominal Gaji ke-13 PNS di instansi pusat yang memakai anggaran APBN yaitu terdiri dari komponen berikut ini:

  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja,

sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (bunyi PP Nomor 15 Tahun 2023).

Baca Juga: INFO PENTING! Nominal Uang Pensiun PNS 2023 Sebesar Ini, Berikut Daftarnya

Akan tetapi, berdasarkan PP di atas,  juga dijelaskan bagi PNS yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin dalam komponen Gaji ke-13 maka PNS tersebut akan mendapatkan 50 persen dari TPG atau tunjangan profesi dosen.

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x