PNS BERSIAP! Gaji Pokok ada Kenaikan? Ini Daftar Nominalnya di Peraturan Terbaru...

- 14 April 2023, 13:34 WIB
PNS dikabarkan akan dapatkan kenaikan gaji pokok, simak penjelasan berikut ini
PNS dikabarkan akan dapatkan kenaikan gaji pokok, simak penjelasan berikut ini /Mufid Majnun/Unsplash


BERITASOLORAYA.com - Siap-siap, terdapat kabar bahwa gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan pada tahun ini.

 

Adanya kenaikan gaji pokok mulai tersebar ketika terdapat kabar bahwa Indonesia mengalami inflasi yang ditandai dengan harga kebutuhan pokok merangkak naik.

Lalu, terdapat peraturan terbaru mengenai upah minimal provinsi yang menyesuaikan dengan adanya inflasi yang sedang terjadi di Indonesia.

Bagaimana dengan PNS? Apakah gaji PNS juga mengalami kenaikan seperti adanya kenaikan upah minimal provinsi atau kota yang diberlakukan untuk perusahaan?

Baca Juga: MANTAP, Guru Honorer yang Telah Masuk Kategori Ini Berhak Dapatkan THR Jutaan Rupiah! Simak..

Langsung saja simak penjelasan gaji pokok PNS berdasarkan dengan peraturan yang terbaru berikut ini.

Saat ini, patokan gaji PNS secara resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019 yang juga menyebutkan daftar gaji PNS secara lengkap sesuai golongan dan ruang.

Namun, belum terdapat informasi atau pernyataan resmi terkait dengan kenaikan gaji pokok PNS di tahun 2023 ini.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x