BKN Tetapkan Status Kelulusan Seleksi PPPK Teknis 2022 Bisa Dicabut, ini 5 Pemicunya

- 24 April 2023, 14:14 WIB
Ilustrasi status kelulusan seleksi PPPK Teknis 2022 yanhg dicabut oleh BKN
Ilustrasi status kelulusan seleksi PPPK Teknis 2022 yanhg dicabut oleh BKN /luis_molinero/Freepik

1. Peserta yang sudah lulus seleksi PPPK tenaga teknis BKN 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak memenuhi kelengkapan dokumen sampai batas yang ditentukan, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan dianggap mengundurkan diri.

2. Peserta PPPK tenaga teknis mengundurkan diri status kelulusan otomatis dicabut. Peserta tersebut wajib dalam membuat dan mengupload surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani oleh diri sendiri dengan dibubuhi meterai 10.000.

Peserta yang mengundurkan diri dalam seleksi PPPK, maka BKN akan mengumumkan penggantian. Pengganti tersebut akan mengisi jabatan yang ditinggalkan peserta sebelumnya.

Baca Juga: Gol Tunggal Ferran Torres, Barcelona Berhasil Tumbangkan Atletico Madrid di Camp Nou, Simak Selengkapnya

3. Peserta PPPK, jika sudah mendapat persetujuan NI akan tetapi mengundurkan diri, maka akan memperoleh sanksi larangan mendaftar sebagai ASN untuk satu periode berikutnya.

4. Peserta yang memberi keterangan palsu dan tidak benar serta menyalahi ketentuan proses seleksi PPPK tenaga teknis BKN tahun 2022 dan telah terbukti, maka status kelulusannya dicabut.

5. Jika peserta ditemukan bersangkutan dengan paham radikal saat setelah diangkat menjadi ASN PPPK, maka BKN berhak mencabut status kelulusan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah