Pemkot Daerah Ini Beri Saran bagi Peserta PPPK Tenaga Teknis 2022 yang Tidak Lulus Seleksi, Boleh Dicoba

- 23 April 2023, 19:39 WIB
Ilustrasi PPPK tenaga teknis
Ilustrasi PPPK tenaga teknis /pressfoto/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Peserta PPPK tenaga teknis di sejumlah daerah kini sudah menuai hasil seleksi kompetensinya, dan di berbagai daerah itu memiliki isi serta ketentuan yang berbeda. Peserta PPPK tenaga teknis telah melakukan seleksi kompetensi pada Maret lalu, pelaksanaannya disiarkan diumumkan melalui sejumlah instagram badan kepegawaian daerah (BKD).

Banyak BKD telah merilis pengumuman usai BKN merilis surat edaran yang mengatakan bahwa pengumuman hasil seleksi kompetensi telah bisa dilihat.

Pengumuman yang diterbitkan oleh pemerintah daerah ini terkait dengan hasil seleksi kompetensi dan tahap selanjutnya setelah melewati tahap kelulusan para peserta PPPK tenaga teknis di masing-masing instansi dan juga daerah.

Baca Juga: SIMAK! 4 Kategori Guru PNS Berikut akan Naik Pangkat ke Jabatan Fungsional Guru, Apa Saja?

Seperti halnya pengumuman dari BKPSDM Kota Palangka Raya, Surat Edaran Nomor. 870/60/BKPSDM-PK2PA.01/IV/2023 tentang hasil seleksi calon PPPK tenaga teknis di lingkungan Pemkot Palangka Raya 2023.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus atau tidak lulus dalam seleksi calon PPPK di lingkungan Pemkot Palangka Raya, dicantumkan dalam Peraturan BKPSDM ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman BKPSDM Palangka Raya, keterangan kode yang tertera dalam lampiran I SE BKPSDM ini, memuat sebagai berikut:

Baca Juga: Aturan Baru Jabatan Fungsional Bikin Bapak Ibu Dosen Bahagia, Berikut Ini Aturannya

P: Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi kompetensi.

L: Peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis.

L-2: Peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan passing grade maupun peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang dinyatakan berbeda besaran persennya dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

TL: Peserta PPPK tenaga teknis yang dinyatakan tidak lulus.

A: Pelamar PPPK tenaga teknis sebagai penyandang disabilitas dan telah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi serta mendapatkan tambahan nilai sebesar 10%.

Baca Juga: THR Habis? Menkeu Pastikan Gaji ke-13 Diterima PNS, PPPK, dan Pensiunan, Cek Besaran dan Jadwal Cair

F: Pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi terkait menurut jabatan hingga persyaratan yang ada untuk diberi nilai tambahan agar memiliki sertifikasi kompetensi ke-1.

G: Pelamar PPPK tenaga teknis yang dinyatakan valid oleh instansinya, menurut jabatan dan persyaratan yang ada agar diberi nilai tambahan dan kemudian memperoleh sertifikat kompetensi ke-2.

H: Pelamar PPPK tenaga teknis yang telah valid menurut instansi, dengan berdasar dari jabatan dan persyaratan supaya mendapatkan nilai tambahan lalu kemudian memperoleh sertifikat kompetensi ke-3.

APS: Peserta PPPK tenaga teknis yang telah dinyatakan mengajukan pengunduran diri.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah