BKN Tetapkan Status Kelulusan Seleksi PPPK Teknis 2022 Bisa Dicabut, ini 5 Pemicunya

- 24 April 2023, 14:14 WIB
Ilustrasi status kelulusan seleksi PPPK Teknis 2022 yanhg dicabut oleh BKN
Ilustrasi status kelulusan seleksi PPPK Teknis 2022 yanhg dicabut oleh BKN /luis_molinero/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Badan Kepegawaian Negara atau BKN menetapkan sanksi pencabutan status kelulusan peserta seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022 berdasarkan surat resmi. Surat pengumuman resmi BKN yang menetapkan sanksi pencabutan status kelulusan untuk peserta seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022 diterbitkan pada tanggal 18 April tahun 2023.

Sanksi pencabutan status kelulusan untuk peserta seleksi PPPK tenaga teknis tahun 2022 berlaku dalam kondisi tertentu yang ditetapkan dalam ketentuan berlaku.

Surat pengumuman BKN yang dimaksud yaitu Surat resmi Nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023 perihal hasil kelulusan PPPK Teknis BKN tahun 2022.

Baca Juga: CUTI LEBARAN USAI, PNS Wajib Tahu Jam Masuk Kerja Terbaru! Hanya Masuk 5 Hari? Simak...

Surat pengumuman BKN memuat lampiran yang berisi mengenai daftar nama peserta yang lulus dalam seleksi kompetensi dan seleksi kompetensi tambahan PPPK Teknis BKN 2022.

Peserta yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi teknis dapat melakukan sanggahan. Jadwalnya diadakan pada tanggal 27 sampai 29 April 2023. Sanggahan dilakukan peserta yang tidak lulus melalui akun SSCASN masing-masing.

Lalu, bagi peserta yang lulus seleksi PPPK tenaga teknis, diminta mempersilahkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi dokumen.

Proses perlengkapan dokumen, pengisian dan pengunggahan DRH bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, maka akan dilakukan pada tanggal 14 sampai tanggal 30 Mei 2023 melalui akun SSCASN BKN masing-masing peserta.

Baca Juga: INFO PPPK Teknis 2022, Berikut Daftar Peserta Lulus Seleksi Kompetensi di Pemkab Kendal, Segera Cek

Namun, hal yang perlu diwaspadai oleh peserta yaitu BKN dapat mencabut kelulusan dalam seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis tahun 2022, jika terdapat beberapa kondisi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah