HATI-HATI, Lulus Seleksi Bukan Jaminan Diangkat Jadi ASN PPPK Teknis 2022, BKN Sampaikan Peringatan Berikut

- 25 April 2023, 08:46 WIB
Ilustrasi. Peserta yang dinyatakan lulus belum tentu diangkat menjadi ASN PPPK Teknis BKN 2022. Berikut penjelasannya.
Ilustrasi. Peserta yang dinyatakan lulus belum tentu diangkat menjadi ASN PPPK Teknis BKN 2022. Berikut penjelasannya. /tirachard/Freepik



BERITASOLORAYA.com – BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah mengumumkan nama-nama peserta yang lulus seleksi akhir PPPK Teknis BKN 2022. Meski demikian, peserta yang dinyatakan lulus belum tentu diangkat menjadi ASN PPPK Teknis BKN 2022. Berikut penjelasannya.

Sebagian peserta PPPK Teknis BKN 2022 berbahagia karena dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis BKN 2022. Pengumuman ini disampaikan BKN melalui surat pengumuman dengan nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023 tertanggal 18 April 2023.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN, peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut adalah peserta yang telah memenuhi peringkat sesuai jumlah alokasi kebutuhan PPPK Teknis BKN tahun anggaran 2022.

Baca Juga: SIMAK, Kebijakan BKN Soal Meterai Berikut sesuai Surat Pengumuman PPPK Terbaru, Bisa Berakibat Fatal…

Sebagaimana diketahui, panselnas PPPK Teknis BKN 2022 telah menggelar seleksi kompetensi teknis maupun kompetensi teknis tambahan bagi pelamar PPPK Teknis BKN 2022. Berdasarkan seleksi tersebut, didapat nama-nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi maupun tidak lulus.

BKN masih memberi kesempatan bagi peserta yang tidak lulus seleksi untuk mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman pasca sanggah kelulusan PPPK Teknis BKN 2022 akan diumumkan pada tanggal 11 sampai 13 Mei 2023.

Baca Juga: 2 Hari Lagi, BKN Beri Kesempatan Peserta PPPK Teknis 2022 untuk Lakukan Hal Ini di sscasn.bkn.go.id

Pada tanggal 14 sampai 30 Mei 2023, peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis BKN 2022 pasca sanggah diminta untuk mengumpulkan berkas sekaligus mengisi Daftar Riwayat Hidup secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Terdapat beberapa ketentuan berupa pencabutan status kelulusan atau pembatalan diangkat menjadi ASN PPPK Teknis BKN 2022 jika terjadi beberapa kondisi berikut.

Kondisi pertama adalah apabila hingga batas waktu yang ditentukan peserta tidak menuntaskan pengisian DRH dan tidak mengumpulkan kelengkapan dokumen, maka peserta yang awalnya dinyatakan lulus akan berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat bahkan dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: SAH, Jokowi Berlakukan Jam Kerja Baru Bagi PNS Mulai 26 April, Waktu Bekerja Hanya Sampai...

Artinya, jika peserta yang awalnya dinyatakan lulus ternyata tidak mengisi DRH dan tidak mengumpulkan dokumen hingga tanggal 30 Mei 2023 maka ia dianggap tidak lulus atau mengundurkan diri.

Selanjutnya, apabila peserta yang dinyatakan lulus memilih untuk mengundurkan diri, maka ia wajib membuat surat pengunduran diri dengan membubuhkan meterai dan tanda tangan sendiri. Dalam hal ini, peserta tersebut otomatis dicabut status kelulusannya.

Kemudian, apabila peserta yang telah lulus dan sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK tetapi kemudian mengundurkan diri, maka ia diberi sanksi tidak boleh melamar seleksi CASN untuk 1 periode berikutnya.

Baca Juga: BKN Tetapkan Status Kelulusan Seleksi PPPK Teknis 2022 Bisa Dicabut, ini 5 Pemicunya

Keempat, peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat melakukan pendaftaran, pemberkasan, atau bahkan setelah diangkat menjadi ANS PPPK akan dibatalkan status kelulusannya.

Terakhir, status kelulusan juga bisa dibatalkan jika BKN menemukan paham radikalisme pada peserta.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x