SIMAK, Kebijakan BKN Soal Meterai Berikut sesuai Surat Pengumuman PPPK Terbaru, Bisa Berakibat Fatal…

- 25 April 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi. Berikut ini kebijakan BKN berkaitan dengan penggunakan meterai bagi pelamar PPPK berdasarkan surat pengumuman terbaru yang dirilis BKN.
Ilustrasi. Berikut ini kebijakan BKN berkaitan dengan penggunakan meterai bagi pelamar PPPK berdasarkan surat pengumuman terbaru yang dirilis BKN. /menpan.go.id



BERITASOLORAYA.com – Berikut ini kebijakan BKN berkaitan dengan penggunakan meterai bagi pelamar PPPK berdasarkan surat pengumuman terbaru yang dirilis BKN.

BKN atau Badan Kepegawaian Negara telah merilis surat pengumuman dengan nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023 tertanggal 18 April 2023.

Dalam surat pengumuman tersebut, BKN menyampaikan beberapa poin penting berkaitan dengan proses seleksi PPPK yang wajib diketahui para peserta maupun calon peserta seleksi PPPK.

Baca Juga: 2 Hari Lagi, BKN Beri Kesempatan Peserta PPPK Teknis 2022 untuk Lakukan Hal Ini di sscasn.bkn.go.id

Salah satu poin penting yang disampaikan BKN adalah berkaitan dengan penggunaan meterai. Sebagaimana diketahui, dalam proses pengumpulan berkas resmi, meterai sangat diperlukan. Penggunaan meterai bahkan bisa berpengaruh terhadap kelulusan peserta.

Untuk itu, penggunaan meterai harus benar-benar dipastikan peserta seleksi PPPK sesuai dengan aturan dari BKN.

Surat pengumuman BKN yang terbaru sebenarnya berisi hasil pengumuman seleksi PPPK Teknis BKN 2022. Pengumuman ini merupakan hasil akhir seleksi kompetensi yang telah dijalani para peserta seleksi PPPK Teknis BKN 2022.

Baca Juga: Honorer Selamat, Seleksi PPPK 2023 Dibuka Untuk 600.000 Kuota Peserta, Banyak yang Akan Jadi ASN...

Pada poin ke-14 surat pengumuman tersebut, BKN menjelaskan aturan penggunaan meterai berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Mengacu pada peraturan tersebut, peserta seleksi calon ASN (PNS maupun PPPK) tidak diperbolehkan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain.

Dengan kata lain, peserta dilarang menggunakan meterai bekas pakai atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: INFO PPPK Teknis 2022, Berikut Daftar Peserta Lulus Seleksi Kompetensi di Pemkab Kendal, Segera Cek

Adapun meterai yang tidak sesuai dengan ketentuan misalnya meterai hasil unduh atau meterai hasil edit gambar dari internet, atau sejenisnya.

Hal ini wajib diperhatikan para peserta seleksi PPPK ketika mengumpulkan berkas menggunakan meterai. Pasalnya, jika ditemukan dokumen yang menggunakan meterai yang tidak sesuai ketentuan, maka dokumen tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jika dokumen tidak sesuai ketentuan maka peserta seleksi PPPK akan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Baca Juga: RESMI, BKN Tetapkan Cabut Status Kelulusan Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Teknis 2022 Jika 5 Hal Ini Terjadi

Selain itu, disampaikan pula pada poin terakhir bahwa keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Teknis BKN 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Tahun ini pemerintah diketahui akan kembali membuka seleksi CASN 2023 yang meliputi seleksi calon PNS maupun PPPK. Informasi ini dapat dijadikan bekal bagi calon peserta seleksi PPPK untuk lebih memperhatikan penggunaan meterai agar tidak terkategori TMS.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah