SAH, Setelah Hari Raya Idul Fitri 2023 PNS dan PPPK Diguyur Tunjangan lagi sesuai Peraturan Presiden Terbaru

- 26 April 2023, 12:09 WIB
Ilustrasi tunjangan untuk ASN PNS dan PPPK
Ilustrasi tunjangan untuk ASN PNS dan PPPK /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 
 
BERITASOLORAYA.com - Setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, pegawai PPPK dan PNS akan mendapatkan tunjangan lagi berdasarkan Peraturan Presiden. Tunjangan yang diberikan kepada PNS dan PPPK setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
 
 
Ketentuan penyaluran tunjangan setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 untuk PPPK dan PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2023.

Adapun tunjangan berdasarkan PP tersebut adalah pencairan gaji 13 yang diberikan kepada PNS dan PPPK, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.
 
 
Disebutkan dalam Pasal 2, bahwa pemberian tunjangan gaji 13 kepada segenap pegawai sebagaimana dalam juknis dimaksudkan untuk wujud penghargaan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara kepada bangsa dan negara.

Setelah Hari Raya Idul Fitri, PNS dan PPPK dipastikan mendapatkan tunjangan berupa gaji 13.

Gaji 13 yang diberikan kepada segenap pegawai yang sumber anggaran dari APBN, mencakup pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum dan juga 50% tunjangan kinerja.

 
Meskipun begitu, ada beberapa pegawai yang tidak mendapatkan gaji 13 sebagaimana disebut dalam Pasal 5, yaitu:
 
- Pegawai sebagaimana dalam Perpres sedang cuti di luar tanggungan negara.

- Pegawai yang sedang menjalankan ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji bersumber dari instansi tempat bertugas, baik bertugas di instansi dalam maupun luar negeri.

 
Lantas, kapan gaji-13 akan disalurkan? Pada Pasal 12 disebutkan waktu pencairan sebagai berikut:

- Pemerintah akan memberikan gaji 13 kepada pegawai dengan waktu paling cepat bulan Juni tahun 2023.

- Pemerintah akan membayarkan gaji 13 setelah bulan Juni tahun 2023, apabila ada yang belum mendapatkan di bulan tersebut.

- Pemerintah akan membayarkan gaji 13 dengan rincian besaran yang didasarkan pemerintah pada jumlah besaran komponen gaji atau penghasilan yang diberikan pada bulan Mei tahun 2023.
 
 
Intinya nominal gaji 13 yang diberikan bulan Juni jumlahnya sama dengan penghasilan di bulan Mei tahun 2023.

Jadi berdasarkan ketentuan di atas, setelah Hari Raya Idul Fitri, di bulan Juni tahun 2023 ASN PPPK dan PNS diminta untuk mengecek terkait pencairan gaji 13.

Adapun info secara lengkapnya mengenai pencairan gaji 13 setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, updatenya dapat disimak pegawai PPPK, PNS, TNI, Polri dan lainnya melalui laman atau media sosial resmi terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x