BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk PNS dan PPPK yang akan pulang dari kampung halaman usai menikmati libur Hari Raya IdulFitri 2023.
Kabar untuk PNS dan PPPK ini berkaitan dengan pengajuan cuti tahunan yang dapat dilakukan PNS dan PPPK yang akan pulang dari kampung halaman.
Adanya pengajuan cuti tahunan untuk PNS dan PPPK ini, disampaikan oleh Kemenag atau Kementerian Agama.
Bahwasanya Kemenag memberikan izin kepada ASN PNS dan PPPK untuk menunda jadwal kerjanya dengan mengajukan cuti tahunan.
Aturan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Sekjen nomor SE 13 tahun 2023 mengenai cuti pegawai ASN Kemenag pasca cuti bersama dan penyelenggaraan kegiatan pasca IdulFitri 1444 H.
Perlu diketahui bahwa SE tersebut diterbitkan Kemenag yang berangkat langsung dari arahan Presiden Jokowi yang diberi kesempatan oleh Jokowi untuk menunda kepulangannya.
Hal tersebut disebabkan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan pada puncak arus balik IdulFitri 1444 H.