Tunda Jadwal Kerja, ASN PNS dan PPPK Diberi Keistimewaan Ajukan Cuti Tahunan 2023, Caranya Cukup Begini...

- 26 April 2023, 16:32 WIB
Ilustrasi Tunda Jadwal Kerja, PNS dan PPPK Diberi Keistimewaan Ajukan Cuti Tahunan 2023. Caranya Cukup Begini…
Ilustrasi Tunda Jadwal Kerja, PNS dan PPPK Diberi Keistimewaan Ajukan Cuti Tahunan 2023. Caranya Cukup Begini… /425147/pixabay

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk PNS dan PPPK yang akan pulang dari kampung halaman usai menikmati libur Hari Raya IdulFitri 2023.

Kabar untuk PNS dan PPPK ini berkaitan dengan pengajuan cuti tahunan yang dapat dilakukan PNS dan PPPK yang akan pulang dari kampung halaman.

Adanya pengajuan cuti tahunan untuk PNS dan PPPK ini, disampaikan oleh Kemenag atau Kementerian Agama.

Bahwasanya Kemenag memberikan izin kepada ASN PNS dan PPPK untuk menunda jadwal kerjanya dengan mengajukan cuti tahunan.

Baca Juga: SAH, Cuti Tahunan Diberikan ke PNS hanya pada 2 Tanggal Ini, Berlaku bagi yang Tidak Ada dan untuk ASN Berikut

Aturan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Sekjen nomor SE 13 tahun 2023 mengenai cuti pegawai  ASN Kemenag pasca cuti bersama dan penyelenggaraan kegiatan pasca IdulFitri 1444 H.

Perlu diketahui bahwa SE tersebut diterbitkan Kemenag yang berangkat langsung dari arahan Presiden Jokowi yang diberi kesempatan oleh Jokowi untuk menunda kepulangannya.

Hal tersebut disebabkan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan pada puncak arus balik IdulFitri 1444 H.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x