DPR MENDESAK! Penggajian Bagi Formasi PPPK Guru 2022 dan 2023 Harus Segera Tersedia, Anggaran Tak Cukup

- 26 April 2023, 17:36 WIB
Ilustrasi anggaran untuk penggajian formasi PPPK Guru
Ilustrasi anggaran untuk penggajian formasi PPPK Guru /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com  Menurut Permendikbudristek No. 349/P Tahun 2022, terlihat bahwa apabila usul kebutuhan dilaksanakan pada April, sehingga sosialisasi pelaksanaan pada bulan Juni. Maka dari itu, penerimaan PPPK Guru diprediksi akan dibuka antara bulan Juni sampai September 2023.

Bagi sejumlah formasi PPPK Guru yang diangkat di tahun 2023, yaitu formasi 2022 dan formasi 2023 sudah dijaminkan mendapat penggajian menurut Peraturan Menkeu No. 212 dan Peraturan Menkeu 211.

Penggajian bagi formasi PPPK Guru 2022 dan formasi PPPK Guru 2023 telah dimasukkan dalam daftar pembayaran DAU 2023.

Baca Juga: Resensi Novel Tere Liye Tentang Kamu: Terimalah yang Pernah Terjadi akan Sesuatu dalam Hidupmu

Namun, saat ini pemerintah daerah mengaku belum juga menerima tambahan anggaran yang dijanjikan dalam Peraturan Menkeu 211 dan 212.

Dirjen penganggaran pun membenarkan kalau tambahan anggaran memang belum disalurkan kepada pemda yang mengadakan penerimaan PPPK Guru.

Saat raker bersama Kemendikbud membahas sisa formasi di penerimaan PPPK Guru 2022 yang akan kembali diusulkan pada penerimaan PPPK guru 2023, Komisi X pun mengungkapkan aspirasi-aspirasi mereka.

Anggota Komisi X DPR, Nur Purnamasidi, mengatakan pendapatnya terkait ratusan ribu peserta PPPK guru 2022 yang berstatus tak dapat penempatan karena pemda mengusulkan formasi dengan jumlah sangat sedikit.

Baca Juga: SUDAH DITETAPKAN, Guru Non Sertifikasi Ini Diwajibkan Kemdikbud Lakukan Hal Ini untuk Ikut PPG Dalam Jabatan

Bahkan formasi yang diserap oleh pemerintah daerah tak sampai 50% dari yang diusulkan pemerintah. Purnamasidi beranggapan, kalau ini karena sosialisasi anggaran DAU yang kurang merata di sejumlah daerah.

Menurut Purnamasidi, hal ini bisa jadi karena penyaluran DAU kurang merata, sehingga tak semua pemerintah daerah memiliki cukup anggaran untuk penggajian formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK 2023

Hal ini tentunya menjadi salah satu jawaban dari pertanyaan, mengapa pemerintah daerah mengusulkan jumlah kebutuhan yang sangat sedikit dalam penerimaan PPPK Guru.

Sangat disayangkan bahwa formasi kebutuhan di daerah justru sangat sedikit dan kurang banyak menyerap tenaga PPPK Guru. Oleh sebab itu, perlu adanya sosialisasi lebih lanjut dalam menerapkan Permenkeu 211 dan Permenkeu 212 yang diterbitkan oleh Kemenkeu.

Baca Juga: Mengingat Kembali 6 Rukun Iman dalam Islam, Salah Satunya Meyakini tentang Hari Kiamat 

Anggota Komisi X lainnya, Illiza Sa’aduddin, mengatakan bahwa perlu adanya komunikasi yang sinkron antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Illiza menjelaskan, kalau masih banyak contoh ketidaksinkronan komunikasi antara pusat dan daerah, seperti sudah ada formasi yang diangkat tapi ternyata anggaran tidak cukup sedangkan DAU juga tidak mendapat tambahan dari pusat.

Menurut Illiza pribadi, hal ini harus ada koordinasi yang sinkron dari kedua pihak supaya hal-hal seperti DAU yang tidak tersalurkan tersebut bisa segera diatasi dan anggaran yang tersedia akan cukup untuk penggajian formasi PPPK Guru.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x