RESMI, PRESIDEN JOKOWI Beri Hadiah untuk ASN dalam Peraturan Jam Kerja Baru 2023, Jaya Semuanya

- 27 April 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi jam kerja ASN terbaru 2023
Ilustrasi jam kerja ASN terbaru 2023 /lifeforstock/Freepik

 

BERITASOLORAYA.com - Para ASN kini mendapat penyesuaian hari dan jam kerja pegawai, langsung dari Presiden Jokowi. Disebutkan bahwa seluruh ASN di instansi pemerintah kini akan bekerja selama 5 hari, terhitung sejak hari Senin sampai Jumat.

Sabtu dan Minggu dinyatakan sebagai hari libur ASN sejak Perpres No. 21 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, dikumandangkan.

Penyesuaian hari kerja yang dijelaskan berdasarkan Perpres No. 21 Tahun 2023 ini, berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi pemerintah pusat maupun di instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: Calon PPPK Teknis 2022 Cek! Hasil Seleksi Kompetensi di Pemkab Lampung Selatan, Berikut Daftar Nama yang Lulus

Presiden Jokowi kini menetapkan kalau ASN akan bekerja selama 37 jam 30 menit selama seminggu, dan belum termasuk jam istirahat.

Menurut Perpres tersebut, jam istirahat bagi pegawai ASN akan berdurasi selama 90 menit di hari Jumat, sedangkan selain hari Jumat jam istirahatnya berdurasi selama 60 menit saja.

Ini artinya, para ASN akan bekerja kurang lebih selama 7 setengah jam untuk hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis.

Sementara pada hari Jumat, seluruh ASN di instansi pemerintah pusat maupun instansi pemerintah daerah akan bekerja kurang lebih selama 7 jam saja.

Baca Juga: Sudah Masuk Akhir Bulan April 2023, Kapan Gaji ke 13 Dicairkan? Simak Selengkapnya…

Tak hanya sampai di situ, para pegawai ASN yang bekerja lebih lama dari jam kerja yang ditetapkan dalam Perpres ini akan diberi hadiah khusus oleh Presiden.

Hal ini tersirat dalam Pasal 4 Ayat 7, yang berbunyi bahwa apabila pegawai ASN bekerja lebih lama dari jam kerja yang ditetapkan Presiden pada Perpres ini, maka kelebihan waktu kerja tersebut akan dipertimbangkan dalam kinerja pegawai.

Kinerja pegawai nanti akan ditinjau ulang dalam evaluasi kinerja, menurut modul tentang evaluasi kinerja bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional, dikatakan bahwa evaluasi kinerja berguna untuk:

Baca Juga: PNS BERSIAP, Sri Mulyani Bakal Kucurkan Dana Besar pada Bulan Juni, Berapa Kisaran Nominalnya?

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x