WADUH, Ada Sanksi Bagi ASN yang Tak Masuk Kerja 26 April Usai Libur Lebaran, Uang Ini Dipotong 10 Persen

- 27 April 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Humas Pemkab Purbalingga/

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan aturan cuti bersama libur Lebaran 2023, ASN diharuskan kembali masuk kerja pada Rabu, 26 April 2023.

Pegawai ASN mendapatkan cuti bersama untuk Lebaran sejak 19 hingga 25 April 2023. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 24 Th 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023.

Lantaran ASN harus masuk kerja kembali pada 26 April 2023, terjadi puncak arus balik di tanggal 24 dan 25 April 2023. Maka dari itu, Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat, termasuk ASN menunda jadwal kembali dari mudik.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta masyarakat termasuk ASN untuk memundurkan jadwal kembali dari mudik yakni setelah tanggal 26 April 2023.

Baca Juga: BERKAH, Garuda Indonesia Teken Kontrak dengan Kemenag, Tingkatkan Pelayanan untuk Angkutan Jamaah Haji

Bukan hanya ASN, ketentuan penundaan jadwal kembali dari mudik berlaku juga bagi TNI, Polri, pegawai BUMN, hingga pegawai swasta dengan aturan dari masing-masing perusahaan atau instansi.

Namun, untuk pemkab tertentu, ASN yang tidak masuk kerja pada Rabu, 26 April 2023 usai cuti bersama libur Lebaran 2023 akan mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan hingga 10 persen.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x