Ketentuan Sanggah dan Peserta Gagal Lulus Seleksi Calon PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng Bila…

- 28 April 2023, 15:04 WIB
Ilustrasi. Ketentuan-ketentuan untuk mengajukan sanggah bagi peserta PPPK tenaga teknis yang dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman pra-sanggah di Pemprov Jateng
Ilustrasi. Ketentuan-ketentuan untuk mengajukan sanggah bagi peserta PPPK tenaga teknis yang dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman pra-sanggah di Pemprov Jateng /InfoPublik.id/

- Sanggah dapat diajukan para peserta mulai dari 27 April 2023 pukul 20.00 WIB hingga 29 April 2023 nanti atau tiga hari setelah hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng 2022 diumumkan.

Baca Juga: Inilah Niat Puasa Syawal kepada Allah SWT, Bisa Diamalkan Malam Hari Maupun Siang Hari, Simak Selengkapnya…

- Sanggah dapat diajukan para peserta melalui akun SSCASN masing-masing pada website https://sscasn.bkn.go.id.

- Materi sanggah yang disampaikan kepada panitia seleksi dalam bentuk sanggahan atau argumen terkait hasil penilaian dan sertifikat kompetensi.

Sertifikat kompetensi yang dimaksud ialah yang tidak masuk dalam penghitungan nilai oleh Panitia, bila pelamar memiliki dan mengunggah sertifikat kompetensi tersebut saat pendaftaran.

Baca Juga: MENGGIURKAN! Status Pensiunan PNS Saja Masih Dapat Gaji dengan Nominal yang Fantastis...

- Sanggahan yang diajukan oleh peserta dapat/ berhak diterima atau ditolak oleh panitia seleksi.

- Apabila peserta yang tidak lulus dan keberatan dengan hasil seleksi tidak mengajukan sanggah hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka hasil seleksi kompetensi pra-sanggah dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus dapat dibatalkan status kelulusannya oleh panitia seleksi bila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah