Ketentuan Sanggah dan Peserta Gagal Lulus Seleksi Calon PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jateng Bila…

- 28 April 2023, 15:04 WIB
Ilustrasi. Ketentuan-ketentuan untuk mengajukan sanggah bagi peserta PPPK tenaga teknis yang dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman pra-sanggah di Pemprov Jateng
Ilustrasi. Ketentuan-ketentuan untuk mengajukan sanggah bagi peserta PPPK tenaga teknis yang dinyatakan tidak lulus dalam pengumuman pra-sanggah di Pemprov Jateng /InfoPublik.id/

- Peserta tersebut menyatakan mengundurkan diri.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 16 Calon PPPK Teknis 2022 Pemkab Klaten Lulus Seleksi Kompetensi, Cek Daftar Nama Peserta 

- Peserta tersebut dianggap mengundurkan diri jika tidak menyampaikan dokumen yang lengkap hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

- Kualifikasi pendidikan peserta terbukti tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri

- Peserta terbukti tidak memenuhi persyaratan lainnya.

- Peserta yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia.

Pembatalan kelulusan terhadap peserta yang demikian sesuai dengan Permen PAN-RB No. 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Baca Juga: BIKIN NGILER, Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 Sudah Disahkan Oleh Presiden Jokowi, Berapa Nominalnya?

Oleh karena itu, peserta baik yang lulus maupun tidak lulus diharapkan terus memantau informasi terbaru di https://bkd.jatengprov.go.id , media sosial resmi BKD Jateng, serta dapat menghubungi helpdesk CASN Pemprov Jateng di nomor 081296400029 bila diperlukan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah