Berikut kode-kode yang dimaksud:
P: Pelamar mencapai nilai ambang batas seleksi kompetensi
P/L: Pelamar telah dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi
T/L: Pelamar dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi
TH: Pelamar yang tidak hadir dalam seleksi kompetensi
F: Pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi, berdasarkan jabatan serta persyaratan demi mendapatkan sertifikat kompetensi pertama.
G: Pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi, berdasarkan jabatan serta persyaratan demi mendapatkan sertifikat kompetensi kedua.
Baca Juga: SEDIH! BKN Beri Pesan untuk Para ASN yang Akan Pensiun di Bulan Mei Mendatang...
H: Pelamar yang dinyatakan valid oleh instansi, berdasarkan jabatan serta persyaratan demi mendapatkan sertifikat kompetensi ketiga.