Mahfud menyampaikan bahwa tujuan diberlakukannya hal itu adalah agar mobilitas masyarakat menjadi lancar dan semua ASN bisa fokus untuk melakukan tugas pelayanan publik terlebih dahulu.
Baca Juga: Perbedaan Batas Usia Pensiun PNS, TNI, dan Polri: Siapakah yang Paling Lama untuk Pensiun?
"Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pasca-libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah;
Diimbau agar instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halal bihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.”
Demikian imbauan yang disampaikan Mahfud dalam Surat Edaran dengan nomor B/480/M.KT.01/2023 yang dikeluarkan pada Senin, 24 April 2023.
Imbauan serupa juga disampaikan Mahfud dalam unggahan di akun Instagramnya @mohmahfudmd, pada Selasa, 25 April 2023. Berikut pernyataannya:
“Pada pekan pertama (tanggal 24 - 1 Mei 2023) supaya tidak diadakan acara Halal Bihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut.
Setelah rentang waktu itu (2 Mei 2023), baru boleh mulai diadakan.”