BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres terbaru yang mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja yang ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan instansi pemerintah.
Aturan tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah dituangkan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangan terbitnya Perpres tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah tersebut salah satunya adalah untuk menambah produktivitas ASN.
Perpres mengenai hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah juga rilis untuk memberikan kepastian hukum terkait fleksibiltas kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, peraturan tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah sebelumnya yakni Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 sudah tidak sesuai.
Ketidaksesuaian Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 berkenaan dengan perkembangan hukum sekaligus dinamika pelaksanaan tugas kedinasan sehingga terbitlah Perpres baru tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah.
Pada Perpres tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah diberlakukan baik di instansi pemerintah pusat maupun di instansi pemerintah daerah.