ATURAN BARU, Hari dan Jam Kerja ASN Serta Instansi Pemerintah Berubah Menurut Perpres Ini Selengkapnya di Sini

- 28 April 2023, 18:03 WIB
Ilustrasi. Terdapat aturan baru, yaitu Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah
Ilustrasi. Terdapat aturan baru, yaitu Perpres Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah /InfoPublik

BERITASOLORAYA.com – Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres terbaru yang mengatur mengenai hari kerja dan jam kerja yang ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN dan instansi pemerintah.

Aturan tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah dituangkan dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan terbitnya Perpres tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah tersebut salah satunya adalah untuk menambah produktivitas ASN.

Perpres mengenai hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah juga rilis untuk memberikan kepastian hukum terkait fleksibiltas kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: GASKEUN, CPNS Bidang Ini Peluang Lolosnya Besar, Menpan RB Ungkap Kurang Tenaga di Daerah Jadi Penyebab....

Selain itu, peraturan tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah sebelumnya yakni Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 sudah tidak sesuai.

Ketidaksesuaian Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1964 berkenaan dengan perkembangan hukum sekaligus dinamika pelaksanaan tugas kedinasan sehingga terbitlah Perpres baru tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah.

Pada Perpres tentang hari kerja dan jam kerja untuk ASN dan instansi pemerintah diberlakukan baik di instansi pemerintah pusat maupun di instansi pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x