Setelah 26 April Tahun 2023, ASN PNS Boleh Ajukan Perpanjangan Cuti? Cek Berikut

- 29 April 2023, 06:42 WIB
Ilustrasi. Berikut ini informasi kepada ASN PNS setelah tanggal 26 April tahun 2023 yang dapat mengajukan perpanjangan cuti.
Ilustrasi. Berikut ini informasi kepada ASN PNS setelah tanggal 26 April tahun 2023 yang dapat mengajukan perpanjangan cuti. /Pixabay/tigerlily713/

BERITASOLORAYA.com - Aparatur Sipil Negera (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk mengajukan cuti setelah tanggal 26 April tahun 2023.

Pengajuan cuti setelah tanggal 26 April tahun 2023, pada dasarnya memang cuti pasca Lebaran yang ditujukan kepada ASN PNS karena arus mudik.

Pengajuan perpanjangan cuti ASN PNS setelah tanggal 26 April tahun 2023 berlaku juga di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Seperti instansi lainnya, Kemenkumham memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memperpanjang cuti dengan tujuan guna untuk menghindari kemacetan sewaktu puncak arus balik.

Baca Juga: SEDIH! BKN Beri Pesan untuk Para ASN yang Akan Pensiun di Bulan Mei Mendatang...

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kemenkumham diperbolehkan menunda mudik kembali ke Jakarta.

Hal itu dengan memperhatikan komposisi jumlah ASN dan menggunakan skema cuti tahunan, tujuannya supaya pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x