BERITASOLORAYA.com - Beredar kabar yang kurang sedap di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.
Kabar kurang baik tersebut ditengarai karena para ASN dan tenaga honorer di Jayapura belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Di tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Jayapura secara rutin menyalurkan THR, TPP kepada para ASN. Begitu pula THR bagi tenaga honorer.
Lalu mengapa THR dan TPP belum disalurkan kepada para ASN dan tenaga honorer?
Baca Juga: Setelah 26 April Tahun 2023, ASN PNS Boleh Ajukan Perpanjangan Cuti? Cek Berikut
Dalam konfirmasinya, Sekda Kabupaten Jayapura, Hana S. Hikoyabi, menjelaskan bahwa alasan keterlambatan penyaluran TPP kepada ASN dan penyaluran THR kepada tenaga honorer adalah karena masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyampaikan rekapan absensi pegawai mereka ke Bagian Orientasi dan Tata Laksana (Ortal).
Pembayaran TPP maupun THR tertunda karena belum semua OPD atau bagian yang bertanggung jawab atas penertiban pelaporan absensi pegawai menyampaikan rekapan kehadiran mereka ke Ortal yang melakukan kompilasi data.