Kementerian Keuangan Berikan Hadiah untuk Pensiun PNS 2023, Bukan Hanya Pensiunan PNS tapi Keluarganya Juga

- 30 April 2023, 05:35 WIB
Inilah hadiah Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk para pensiunan PNS dan keluarganya tahun 2023
Inilah hadiah Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk para pensiunan PNS dan keluarganya tahun 2023 /tirachardz/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Keuangan mempersiapkan jaminan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil melalui program pensiun PNS. Tahun 2023 menjadi momen penting bagi program tersebut karena Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan dana sebesar Rp 18 Juta untuk memberikan hadiah kepada para PNS yang telah memasuki masa pensiun.

Kabar ini pastinya akan sangat menggembirakan bagi para PNS, karena hadiah dari Kementerian Keuangan tersebut akan diberikan secara langsung dalam bentuk tunai. Hal ini tentu sangat mengejutkan, mengingat biasanya pemberian jaminan hari tua diberikan dalam bentuk investasi atau program asuransi.

Dengan diberikannya hadiah dalam bentuk tunai, diharapkan para PNS dapat memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan mereka setelah memasuki masa pensiun.

Baca Juga: UPDATE INFO SPESIAL dari DPR! Tenaga Honorer Terima Kabar Bahagia Ini, Efektif Tuntaskan Masalah? 

Pada tanggal 13 Maret 2023, Kementerian Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang memuat tentang persyaratan dan besaran manfaat tabungan hari tua.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 yang kemudian mengalami perubahan menjadi PMK Nomor 23 Tahun 2023. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akan memberikan kejelasan bagi para PNS mengenai syarat dan manfaat dari program tabungan hari tua yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Selain program tabungan hari tua, para PNS yang memasuki masa pensiun juga akan mendapatkan jaminan asuransi kematian. Jaminan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada keluarga PNS yang ditinggalkan apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga: RESMI! Link Download Logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 dari Kemdikbud

Dengan adanya program jaminan asuransi kematian ini, diharapkan para PNS dapat merasa lebih tenang dan terlindungi secara finansial di masa-masa sulit seperti ini. Besaran manfaat asuransi kematian untuk program Pensiun PNS sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Apabila peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka keluarganya akan menerima manfaat sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

b. Apabila istri/suami dari peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka keluarga akan menerima manfaat sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

c. Apabila anak dari peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, maka keluarga akan menerima manfaat sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Baca Juga: Mendikbud, Nadiem Makarim Minta Seluruh Instansi Lakukan Ini di Hari Pendidikan Nasional 2023

Besaran manfaat ini tentunya diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial bagi keluarga PNS yang ditinggalkan dan membantu meringankan beban mereka di masa-masa sulit seperti ini.

Dana yang akan diberikan oleh Kementerian Keuangan nantinya akan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu manfaat tabungan hari tua, jaminan asuransi kematian, dan hadiah untuk para PNS.

Peraturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak April 2023, namun sayangnya belum tersosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh PNS dan anggota keluarga PNS yang berhak menerimanya.

Baca Juga: GRATIS, 58 Link Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2023 Cocok Dibagikan ke Media Sosial, Unduh Sekarang Yuk!

Oleh karena itu, diharapkan Kementerian Keuangan dapat melakukan sosialisasi yang lebih luas agar seluruh PNS dan keluarganya dapat mengetahui dan memanfaatkan program ini dengan baik.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah