BERITASOLORAYA.com — UU ASN sudah akan berusia 5 tahun sejak awal mula berlakunya, 28 November 2023. Tanggal ini bertepatan dengan penghapusan status tenaga honorer.
PP No. 49 Tahun 2018 mengatakan jika ketentuan terkait ASN dan termasuk tenaga honorer akan berakhir tepat 5 tahun sejak regulasi ini mulai berlaku.
Sejumlah anggota di Komisi II DPR RI, saat melakukan rapat kerja dengan Kemenpan RB, mengatakan bahwa perubahan dari UU ASN adalah faktor yang paling mendasar dari permasalahan tenaga honorer.
Baca Juga: RESMI! Link Download Logo Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 dari Kemdikbud
Agung Widyantoro contohnya, yang mengatakan, mana bisa membuat kebijakan baru bagi para tenaga honorer sementara Undang-Undang ASN sendiri belum dilakukan perubahan?
Anggota Komisi II tersebut berkata “Bagaimana kita bisa membahas revisi perubahan ASN yang sampai sekarang belum selesai, tapi sudah membuat kebijakan yang baru?”
Wahyu Sanjaya, salah satu anggota Komisi II yang ikut serta dalam rapat kerja tersebut, mengatakan bahwa dalam perubahan UU ASN, perlu adanya Panja.
Baca Juga: Mendikbud, Nadiem Makarim Minta Seluruh Instansi Lakukan Ini di Hari Pendidikan Nasional 2023