BERITASOLORAYA.com — Pengadaan PPPK guru diperkirakan akan kembali di buka pada Juni 2023, hal ini mengacu pada Permendikbudristek No. 349/P/Tahun 2022.
Permendikbudristek tersebut mengungkapkan, apabila melihat rencana jadwal seleksi di 2022, pemetaan kebutuhan PPPK guru diumumkan pada bulan April 2023, maka lowongan akan dibuka pada bulan September – Oktober 2023.
Namun, tanggal tersebut belum pasti dan hanya perkiraan dengan mengacu pada rencana jadwal seleksi di tahun 2022 menurut Permendikbudristek. Oleh sebab itu, tanggal tersebut bisa mundur kalau dalam proses pengadaan PPPK guru sedang terhalang sesuatu.
Selain dokumen-dokumen yang diperlukan pelamar dalam pengadaan PPPK guru 2023, Permendikbudristek juga menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK guru.
Baca Juga: Akibat Telantarkan Jemaah, Kemenag Cabut Izin Penyelenggara Perjalanan Umrah PT Naila Syafaah
Berikut 7 pelamar PPPK yang dipastikan akan gagal di tahap pelamaran lowongan PPPK guru 2023:
1. Pelamar yang belum berumur 20 tahun, menurut Permendikbudristek bahwa pelamar PNS sebelum mencapai usia 20 tak bisa mendaftar/melamar sebagai pegawai PPPK guru.