HATI-HATI, 8 Kategori Pelamar Ini Tidak Bisa Diangkat sebagai PPPK Guru 2023, Bahaya Banget

- 24 April 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi pelamar yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK Guru 2023
Ilustrasi pelamar yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK Guru 2023 /cottonbro studio/Pexels

BERITASOLORAYA.com Seleksi penerimaan PPPK Guru telah resmi berakhir dengan ditandai dengan masuknya peserta PPPK Guru di tahap pemberkasan yang nantinya akan diteruskan ke dalam tahap penetapan NI PPPK. Kini, PPPK guru akan diadakan kembali dalam penerimaan CASN 2023. Maka, yang sempat gagal dalam seleksi PPPK Guru 2022 bisa mengambil posisi dalam seleksi nanti dan memperebutkan formasi yang disediakan.

Sistem dan mekanisme pengadaan PPPK Guru 2023 tak jauh berbeda dengan penerimaan PPPK guru 2023 karena sebagaimana yang dikatakan oleh Kemendikbudristek dalam raker dengan Komisi X DPR RI, pengadaan PPPK Guru masih akan berpatokan pada Permenpan RB.

Lebih tepatnya berpedoman pada Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 349/P/ Tahun 2022, yang mengatur jalannya seleksi kompetensi hingga sampai dengan pengangkatan calon PPPK Guru.

Baca Juga: TOK! Pelamar P4 PPPK Guru Bisa Dapat Tambahan Nilai dalam Seleksi Kompetensi Teknis, Peluang Lulus Besar

Maka dari itu, sistem penerimaan PPPK Guru kurang lebih masih sama dengan yang diberlakukan pada penerimaan PPPK Guru 2022.

Namun, tahukah ada beberapa hal yang menyebabkan peserta gagal di penerimaan PPPK Guru 2023 ini. Apa saja ya? Simak hal-hal di bawah ini:

1. Pelamar PPPK Guru yang melamar pada lebih dari satu instansi atau lebih daru satu jenis jabatan atau lebih dari satu jenis jalur kebutuhan PPPK.

2. Pelamar PPPK Guru yang memakai lebih dari 2 NIK berbeda

3. Pelamar PPPK Guru yang dokumen pelamarannya tidak memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan, maka pelamar PPPK Guru tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Dibuka Bulan Mei 2023, Inilah Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN, Simak Selengkapnya

Pelamar tersebut sebenarnya masih punya kesempatan untuk lolos dengan mengajukan sanggahan dan sanggahannya diterima. Akan tetapi jika sanggahannya tidak diterima maka ia terpaksa berhenti.

4. Pelamar PPPK Guru yang gagal atau tidak lulus dari seleksi kompetensi. Status pelamar tersebut bisa berubah menjadi lulus apabila mengajukan sanggahan dan sanggahannya tersebut diterima.

Namun, apabila sanggahan tersebut ditolak maka ia tetap dinyatakan tidak lolos seleksi kompetensi PPPK Guru 2023.

Baca Juga: Aturan Terbaru, untuk Hari Kerja para PNS, Begini Penjelasannya

5. Pelamar yang sudah lulus kemudian mengundurkan diri dari penerimaan PPPK Guru 2023.

6. Pelamar PPPK Guru 2023 yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam tahap pemberkasan.

7. Pelamar PPPK Guru 2023 yang kualifikasi pendidikannya atau persyaratan yang lain tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah yang tergabung dalam Panselnas.

8. Pelamar PPPK Guru 2023 yang dikabarkan meninggal dunia, otomatis kelulusannya akan dibatalkan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x